Pemkab Gumas Gelar Apel Pasukan Persiapan, Penanganan Karhutla Tahun 2020

Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 10 Juni 2020 17:33, Dibaca 2 kali.


MMCKalteng - Kuala Kurun – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong bertindak sebagai pembina apel Gelar Pasukan Persiapan Penanganan kebakaran Hutan dan Lahan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bertempat di halaman kantor Bupati Gumas, Rabu (10/6/2020) pagi.

Pada rangkaian apel kesiapan ini turut hadir Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, Waket DPRD Binartha, Wakapolres Gunung Mas Kompol Theodorus Priyo, S.I.K, serta sejumlah pejabat lainnya.  

(Baca Juga : Gubernur dan Walikota Ikut Padamkan Kebakaran Lahan)

Bupati Gumas Jaya Samaya Monong menyampaikan, “Setiap wilayah atau daerah memiliki potensi bencana karena bencana dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik bencana yang disebabkan oleh faktor alam, non alam dan juga oleh ulah manusia. Bencana yang disebabkan oleh faktor alam sangat sulit diprediksi dan diantisipasi, sehingga tindakan yang bisa kita lakukan adalah upaya penanggulangan pada saat ini,” ujarnya,

Menurut dia, bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang disebabkan oleh faktor ulah manusia relatif dapat diprediksi dan diantisipasi karena peristiwa ini sudah berulang kali terjadi, terutama pada saat musim kemarau panjang yang biasanya dipicu oleh aktifitas penduduk yang membakar lahan, pekarangan, maupun perkebunan untuk berbagai keperluan.

Menyikapi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Gumas yang semakin menjadi agenda rutin maka upaya penanggulangan mulai dari pra bencana menjadi lebih penting untuk dilakukan, apabila kita percaya bahwa mencegah lebih baik dari pada menanggulangi.

Dia mengungkapkan, salah satu kegiatan penanggulangan pada tahapan pra bencana adalah upaya kesiapan komponen pemerintah, masyarakat, maupun dunia usaha baik yang bersinggung langsung maupun tidak langsung dengan pemanfaatan hutan dan lahan, oleh karena itu Bupati sangat mengapresiasi kegiatan apel Gelar Pasukan Persiapan Penanganan Karhutla Kabupaten Gunung Mas tahun 2020 yang dilaksanakan hari ini.

Hal tersebut, kata dia, penyelenggaraan penanggulangan bencana khususnya bencana kebakaran hutan dan lahan sudah barang tentu bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah saja, namun menjadi tanggung jawab semua pihak, terlebih para pelaku yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan, sehingga untuk kasus ini ada sanksi pidana dan denda bagi pelaku.

“Oleh sebab itu lah setelah memperhatikan iklim di daerah kita saat ini sudah mulai memasuki musim kemarau dan kita menyadari kebiasaan masyarakat Kabupaten Gumas dalam hal membuka lahan dan pekarangan dengan cara membakar yang dikhawatirkan dapat menimbulkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, maka perlu disikapi dengan baik,” ujarnya.

Bupati juga berharap dalam pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Persiapan Karhutla Kabupaten Gunung Mas Tahun 2020 yang melibatkan Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Manggala Agni, PMI dan masyarakat, serta dunia usaha ini dapat berperan aktif secara kolektif dalam upaya-upaya pencegahan, kesiapsiagaan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sehingga bencana asap di Kabupaten Gumas tidak terjadi atau minimal dapat diatasi. Dengan demikian kita dapat mewujudkan komitmen bersama bahwa Kalimantan Tengah bebas asap Tahun 2020.

Persiapan tahun ini yang dilaksanakan antara lain apel gelar pasukan, dengan semua unsur terkait,  kemudian pengecekan personil / pasukan, pengecekan sarana dan prasarana apakah berfungsi dengan baik, mengecek embung/sumber air, selanjutnya pengecekan posko pemantau/pencegahan untuk Karhutla yang dianggap rawan kebakaran seperti pada ruas jalan lintas Kuala Kurun menuju Palangka Raya, Desa Takaras dan beberapa titik lainnya. Selain itu didirikan posko – posko di beberapa titik yang dianggap rawan kebakaran hutan dan menempatkan personil sampai ke tingkat desa.

Bupati juga menyampaikan perlunya para personil mengikuti pelatihan dalam menangani Karhutla agar tidak menjadi korban pada saat penanganan kebakaran, serta perlu sinergitas baik dari Pemerintah Daerah, BPBD, TNI, POLRI sampai ke tingkat desa.  

“Untuk peladang agar memperhatikan beberapa ketentuan apabila ingin membuka lahan, pada saat membakar harus dijaga, jangan ditinggalkan begitu saja agar api tidak menyebar dengan memberi sekat, adanya ijin dari Kepala Desa secara rinci akan dituangkan dalam MoU antara peladang/petani dengan Pemerintah Daerah melalui SKPD terkait,” pungkasnya.

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook