Bapemperda Laporkan 10 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 16 November 2019 15:28, Dibaca 9 kali.


MMCKalteng, Palangka Raya – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya melaporkan 10 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah dalam rapat paripurna, Jumat (15/11/2019).

Ke-10 Raperda ini adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya kepada Bank Kalteng, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Pengendalian Penyakit Demam Berdarah, dan Raperda Keolahragaan.

(Baca Juga : Ritual Tiwah Massal Masuk CoE Kemenpar RI)

Kemudian Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Raperda Pertamanan, Raperda Pengelolaan Sistem Drainase, Raperda Kepemudaan, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit dan Puskesmas.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Subandi mengatakan berdasarkan hasil fasilitasi dari gubernur diketahui draf Raperda yang diajukan ke provinsi dilakukan koreksi.

Hampir setiap Raperda dilakukan koreksi baik itu pada penamaan judul maupun bunyi kata dalam pasal-pasal yang diajukan, namun koreksi itu telah dilakukan perbaikan.

Subandi mengatakan DPRD berharap 10 Raperda yang sudah dilakukan koreksi ini bisa segera diundangkan agar menjadi produk hukum yang jelas bagi semua yang berkepentingan.

Diakhir laporannya Subandi mengharapkan pihak eksekutif segera menyampaikan 10 Raperda ini ke provinsi sebagai perwakilan pemerintah di pusat untuk dilakukan registrasi peraturan daerah. (MC. Isen Mulang)

 

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook