Lapas Palangka Raya Gelar Rapat Pemantapan Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 23 Mei 2020 14:29, Dibaca 611 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Syarif Hidayat, menggelar rapat pemantapan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 di Lapas Palangka Raya, Sabtu (23/5/2020).

Rapat ini diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural dan Dokter Lapas Palangka Raya yang bertempat di Aula Atas Lapas Palangka Raya yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga 10.30 WIB.

(Baca Juga : Sosialisasi Ke Lapas Palangkaraya, Tim Saber Pungli Kalteng Pasang Banner dan Spanduk)

Rapat ini bertujuan untuk mempersiapkan dan mengatur pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19. Seperti yang kita ketahui, Covid-19 masih marak di Kalimantan Tengah khususnya Kota Palangka Raya, sehingga pengamanan dan ketertiban harus lebih ditingkatkan serta sesuai dengan aturan protokol kesehatan.

Rapat ini menghasilkan beberapa poin penting, antara lain mekanisme kegiatan takbir dan Sholat Idul Fitri bagi WBP Lapas Palangka Raya, mekanisme penggeledahan barang atau makanan saat Hari Raya Idul Fitri 1441 H, selalu menjaga kebersihan di seluruh area Lapas Palangka Raya, jangan coba-coba untuk mengubah protokol yang sudah disepakati, jangan melakukan pungutan liar serta tingkatkan layanan video call bagi WBP sebagai pengganti layanan kunjungan di Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Selain itu, dalam rapat Kepala Lapas Palangka Raya juga menyampaikan bahwa pemenuhan hak WBP seperti PB, CB, CMB maupun remisi harus dilaksanakan sebaik mungkin serta tidak boleh sampai ada pungutan liar. Selain itu, diharapkan seluruh pegawai Lapas Palangka Raya dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin.

"Untuk seluruh pegawai Lapas Palangka Raya wajib disiplin dalam melaksanakan tugasnya, terutama saat lebaran nanti karena akan sangat rawan sebab jumlah pengunjung yang menitip barang atau makanan akan lebih banyak daripada hari biasa. Jangan sampai ada pungutan apapun saat penitipan makanan, layanan video call serta pemenuhan hak-hak WBP," tegas Syarif. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2020).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook