Disdukcapil Kapuas Hentikan Sementara Layanan Perekaman e-KTP

Kontribusi dari DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS, 14 Mei 2020 04:44, Dibaca 377 kali.


mmckalteng - KUALA KAPUAS – Antisipasi penyebaran Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas menutup sementara aktivitas perekaman e-KTP. Sementara untuk pengurusan KTP dan KK yang tidak begitu urgent diharapkan masyarakat bisa menunda hingga kondisi menjadi kondusif.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Kapuas  Sipie S Bungai mengatakan, pembatasan tersebut sementara diberlakukan, mengingat kita meantisipasi menyebarnya pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

(Baca Juga : Enam Bulan Ke depan Stok Beras di Kalteng Masih Aman)

Kendati demikian, layanan lainnya masih bisa dilakukan, seperti sejumlah pelayanan pada pendaftaran online non rekam. Mulai dari pengurusan pindah masuk, pindah keluar dan pindah data maupun duplikat record.  Termasuk untuk pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA), dinilai tidak menjadi permasalahan dan masih bisa dilayani.

Sekretaris Disdukcapil Kapuas menegaskan, pemberlakuan ini bukan dikarenakan adanya kekosongan blanko, namun  bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan memutus mata rantai penyebaran dengan cara menghindari keramaian. Mengingat setiap hari di kantor Disdukcapil selalu dipenuhi masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan.

“Ini kita lakukan sesuai surat edaran dan petunjuk dari Dirjen Dukcapil Kemendagri maupun Bupati Kapuas. Kami berharap masyarakat dapat memahami ini dengan bijak,” ungkap Sipie S Bungai saat ditemui Kamis (14/5/2020). (ags/hmskmf)

DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook