Wabup: Agen Nakal Bakal Dicabut Izinnya

Kontribusi dari Muhammad Agusta Wijaya, 23 Oktober 2018 10:41, Dibaca 2 kali.


MMC Kalteng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) akan lakukan uji petik pemeriksaan data penyaluran LPG ukuran 3 kg, apabila diketahui ada agen yang bermain, maka Pemkab Kobar akan melakukan tindak tegas dengan pencabutan izin.

Hal itu dikatakan Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah usai memimpin rapat koordinasi distribusi LPG 3 kg bersubsidi dan evaluasi penggunaan kartu kendali LPG 3 kg bersubsidi, Senin (22/10) di Aula Kantor Bupati Kobar.

(Baca Juga : DPMD Gelar Program Inovasi Desa Dan Lauching Aplikasi PAHARI)

"Rapat koordinasi ini merupakan rapat lanjutan pada bulan September 2017, dan ternyata sampai saat ini masih banyak pangkalan yang tidak menggunakan kartu kendali dalam penyaluran gas bersubsidi, selain itu masih juga ada masyarakat yang bekerja sebagai PNS maupun BUMN menggunakan LPG 3 kg, padahal sudah jelas peruntukannya, dan lebih parah lagi, masyarakat yang tidak mampu masih tinggi membeli LPG itu dengan harga berkisar Rp 40 ribu sampai Rp 45 ribu/tabung," kata Wakil Bupati.

Hasil rapat koordinasi, tambah Wakil Bupati, Pemkab Kobar akan uji petik memeriksa data dari agen penyalur gas selama  tiga  bulan, mulai bulan Agustus, September dan Oktober 2018. Hasil pemeriksaan itu akan dilaporkan kepada Pertamina.

"Uji petik itu kami lihat kuota, karena tadi dalam rapat, dikeluhkan para pangkalan mereka dalam menerima tidak sesuai kuota, misalnya, jatah satu pangkalan sebanyak 1.200 tabung, tetapi hanya menerima 800 tabung saja, nah sisanya ini dikemanakan oleh agen, ini yang akan kita periksa, jika agen menyalahgunakan, maka akan kita cabut izinnya," ujar Wakil Bupati.

Selain itu, Pemkab Kobar juga akan melakukan razia ke toko-toko yang tidak memiliki kewenangan menjual LPG 3 kg, sambung Wakil Bupati. Dalam razia nantinya akan melibatkan Satpol PP, jika masih ada toko yang menjual LPG 3 kg akan ditelusuri asal gas itu dari pangkalan mana, maka pangkalan itu akan dicabut  juga izinnya.

"Agar tidak terus bermasalah dalam penyaluran LPG 3 kg, maka kita akan menambahkan kuota di tahun 2019, kita sudah berkoordinasi dengan sales resmi dari Pertamina perihal penambahan kuota LPG 3 kg, untuk saat ini masih kami hitung berapa kekurangannya," ujar Wakil Bupati.

Dalam kesempatan itu juga Wakil Bupati menambahkan untuk kartu kendali tetap berlaku sambil menunggu hasil uji petik terhadap agen-agen resmi penyalur LPG 3 kg. Setelah itu Pemkab Kobar akan melakukan langkah agar masyarakat yang berhak menerima LPG 3 kg tidak kesulitan lagi mendapatkannya. (Humas Diskominfo Kobar)

Muhammad Agusta Wijaya

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook