Satpol PP Tindak Tegas Warga yang Tidak Menggunakan Masker dan Berkerumun

Kontribusi dari Gusti Mahfuz, 06 Mei 2020 15:52, Dibaca 446 kali.


mmckalteng -  KUALA KAPUAS - Tidak ada alasan untuk tidak menggunakan masker, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas mewajibkan seluruh warga yang beraktivitas di luar rumah untuk selalu mengenakan masker guna mencegah wabah corona virus disease atau covid-19. Sebagaimana ditegaskan dalam rapat koordinasi evaluasi percepatan penanganan covid-19 di Kabupaten Kapuas yang dipimpin langsung Bupati Kapuas beberapa waktu lalu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Syahripin, S.Sos mengatakan, pihaknya memperketat pengawasan dan menggalakkan penertiban warga yang tidak menggunakan masker dan masih berkumpul akan diberikan efek jera, tindakan lebih tegas diberikan sesuai dengan ketentuan hukum kepada pelanggar anjuran dan larangan pemerintah.

(Baca Juga : Pj. Bupati Barsel Bersama Forkopimda Tinjau Sejumlah TPS di Kecamatan Dusun Selatan)


"Kami minta kesadaran warga agar mematuhi kebijakan pemerintah, mematuhi anjuran menggunakan masker dan larangan tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan untuk percepatan penanganan wabah virus corona," kata Kasatpol dan Damkar Kabupaten Kapuas, Selasa (5/5/2020).

Ditambahkannya bahwa dalam pantauan masih ada masyarakat yang tidak patuh terhadap himbauan pemerintah dalam penerapan social distancing dan physical distancing protokol kesehatan, terutama dalam kewajiban menggunakan masker ketika keluar rumah, sekarang bukan lagi himbauan tapi sudah keharusan menggunakan masker guna memutus rantai penyebaran covid-19.

Sementara itu, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Teguh Yunianto menambahkan, Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas menerjunkan sebanyak 3 tim ke lapangan berpatroli pagi, siang, malam, tugas dan sasaran sudah dipetakan, khusus pantauan sosialisasi di lapangan pada daerah pasar-pasar di Kapuas, jalan-jalan protokol dan taman-taman, serta tempat-tempat dimana warga dinilai masih belum sepenuhnya memenuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Sekali lagi, Kami Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas menghimbau kepada warga masyarakat untuk menggunakan masker, jaga jarak, hindari kerumunan dan mematuhi himbauan pemerintah, ini demi kita bersama dalam memutuskan rantai penyebaran covid-19." pungkas Teguh.  (SatpolPP/hmskmf)

Gusti Mahfuz

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook