PC NU Kabupaten Kapuas Kembali Laksanakan Sosialisasi Cegah Covid-19

Kontribusi dari Gusti Mahfuz, 30 April 2020 21:05, Dibaca 5 kali.


mmckalteng - KUALA KAPUAS – Sehubungan dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Kapuas dan ditetapkannya status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Penyebaran wabah Covid-19, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kabupaten Kapuas kembali melaksanakan sosialisasi terkait pencegahan-pencegahan Covid-19 kepada pengurus Masjid maupun pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) di Kecamatan Pulau Petak, Kamis (30/4/2020) pagi.

Kegiatan sosialisasi tersebut dipusatkan di Masjid  Al Muhajirin Handil Selat Simin, Desa Sei Tatas Kecamatan Pulau Petak dengan mengikuti anjuran protokol kesehatan yaitu saling menjaga jarak, menggunakan masker dan tidak mengumpulkan banyak orang.

(Baca Juga : Brimob Diharapkan Terus Profesional Jamin Kamtibmas)

Tampak hadir Ketua PC NU Kabupaten Kapuas KH Nurani Sarji, Rois Syuriah NU KH Muchtar Ruslan, Kadis Kominfo Kapuas selaku konsultan Humas H Junaidi, Kasubbag TU Kemenag H Hamidan, beberapa jajaran pengurus MWC NU Kecamatan Pulau Petak dan jajaran Polsek Kecamatan Pulau Petak.

Dalam arahannya, Ketua PC NU Kabupaten Kapuas mengatakan kegiatan ibadah yang sifatnya mengumpulkan banyak orang seperti sholat Jumat maupun Tarawih sangat berpotensi dalam memudahkan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Untuk itu lah dijelaskannya sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat lebih memahami mengenai aturan-aturan pencegahan Covid-19, baik dari Pemerintah maupun Tokoh Ulama.

“Di dalam Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah corona telah dijelaskan bahwa apabila kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, maka umat islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut sampai keadaan kembali normal dan wajib menggantinya dengan shalat Zuhur di tempat masing-masing,” jelas KH Nurani Sarji.

Ditambahkannya hal tersebut dilakukan sebab shalat Jumat merupakan ibadah yang bersifat melibatkan banyak orang dan dapat menjadi media penyebaran Covid 19. Begitu juga dengan ibadah lainnya seperti shalat berjamaah lima waktu, shalat Tarawih, pengajian umum dan ibadah lainnya agar dilaksanakan di rumah.

“Saya mengharapkan melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada para pengurus Masjid agar sementara waktu tidak menggelar shalat Berjamaah di wilayahnya masing-masing, ini semua dilakukan demi satu tujuan yaitu keselamatan kita bersama,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Rois Syuriah NU menerangkan untuk sekarang masih ada masyarakat yang belum mengikuti anjuran-anjuran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang mana hal tersebut ditakutkan akan membuat semakin mudahnya penyebaran virus Covid-19.

“Sekarang ini masih banyak orang yang berkerumun, salah satunya saat melaksanakan sholat Jumat maupun Tarawih yang mana hal itu menurut para ahli kesehatan meningkatkan resiko penyebaran Covid-19. Untuk itu lah hendaknya agar tidak berkerumun dalam melaksanakan ibadah dan menggantinya dengan melaksanakan ibadah di rumah saja,” imbuhnya.

KH Muchtar Ruslan juga menegaskan semua aturan maupun anjuran yang telah diberikan oleh Pemerintah maupun para Ulama ini hanya untuk satu tujuan, yaitu semata-mata untuk keselamatan bersama. Sebab itu lah dirinya mengharapkan agar masyarakat dapat lebih memahami dan memaklumi dengan situasi yang terjadi sekarang.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan terkait perkembangan Covid-19 di Kabupaten Kapuas oleh Kadis Kominfo Dr H Junaidi selaku konsultan Humas dimana dirinya menerangkan bahwa untuk ODP di Kabupaten Kapuas berjumlah 9 orang, PDP sebanyak 3 orang dan total positif Covid-19 sampai sekarang ini berjumlah 9 kasus.

“Dengan semakin bertambahnya kasus Covid-19 postif di Kabupaten Kapuas membuat status Kabupaten Kapuas naik dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat Bencana Non Alam penyebaran Wabah Covid-19,” kata H Junaidi.

Kadis Kominfo itu juga mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan berita hoax mengenai Covid-19 di media social karena bisa mendapatkan hukuman yang berat.

“Masyarakat harus bijak dalam bermedia sosial dan saling memberikan informasi yang benar serta akurat.  Untuk itu lah Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas melalui media sosialnya seperti Facebook, Instagram dan Youtube selalu memberikan data mengenai perkembangan Covid-19 setiap harinya,” pungkas Kadis Kominfo tersebut. (hmskmf)

Gusti Mahfuz

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook