Sekilas Info
Kontribusi dari Kominfo Pulang Pisau, 14 April 2025 16:08, Dibaca 231 kali.
MMCKalteng - Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifai meninjau pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Pulang Pisau. Kunjungan ini sekaligus dimanfaatkan Bupati untuk memperpanjang SIM miliknya, Senin (14/4/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Kasatlantas IPTU Divani Mareta Astuti beserta jajaran menyambut kedatangan Bupati, Setelah menjalani proses perpanjangan, Ahmad Rifai memberikan apresiasi atas pelayanan yang cepat dan ramah.
(Baca Juga : Disperindagkop UKM Kobar Adakan Pelatihan Desain Kemasan Produk IKM)
“Alhamdulillah, pelayanan SIM di sini sangat mudah dan cepat. Ini tentu sangat membantu masyarakat,” ucap Bupati Pulang Pisau.
Dalam kesempatan tersebut juga, Ahmad Rifai menghimbau kepada masyarakat Pulang Pisau yang telah memenuhi syarat untuk segera mengurus SIM.
“Bagi yang sudah cukup umur dan memiliki kendaraan, segera lengkapi SIM A atau SIM C,” lanjutnya.
Semetara itu, Kasatlantas IPTU Divani Mareta Astuti menegaskan, Polres terus mempermudah proses pembuatan SIM. Syarat dan alur pendaftaran telah disosialisasikan melalui berbagai media, termasuk media sosial.
“Cukup datang ke Polres Pulang Pisau dengan membawa persyaratan lengkap, biaya hanya untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelas Divani.
Kunjungan tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau dalam mendukung pelayanan publik yang transparan dan mudah diakses masyarakat. (Diskominfostandi Pulang Pisau/R.A.P/Adm)/Edt:UL
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.