Sekilas Info
Kontribusi dari DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS, 10 Maret 2020 09:41, Dibaca 1,434 kali.
MMCKalteng - KUALA KAPUAS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kapuas menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah sekolah yang berada di kawasan kota Kuala Kapuas yang memakai badan jalan atau trotoar depan sekolah, Selasa (10/03/2020) pagi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Syahripin, S.Sos mengatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas tidak melarang para pedagang untuk berjualan, tetapi hanya memberikan arahan kepada para PKL untuk tidak menjajakan dagangan di badan jalan dan trotoar.
(Baca Juga : Hari Pertama Berkantor, Wakil Bupati Pimpin Apel Gabungan Seluruh ASN di Lingkungan Pemkab Kobar)
"Mohon kesadaran dari para pedagang untuk mengatur sebaik mungkin tempat berjualannya karena akibat kondisi pedagang yang menggunakan badan jalan akan membuat arus lalu lintas menjadi macet," ucap Syahripin.
Selain itu, ia menghimbau agar para pedagang yang berjualan di sekolah- sekolah untuk dapat menyajikan makanan sehat dan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya.
“Saya juga meminta kepada para pedagang untuk memungut sampah bekas makanan disekitar tempat mereka berjualan dan dibuang pada tempat pembuangan sampah," pungkasnya.(polpp/hmskmf)
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.