Pedagang Kaki Lima di Sekolah Sekolah Jangan Menggunakan Bahu Jalan

Kontribusi dari DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS, 10 Maret 2020 09:41, Dibaca 17 kali.


MMCKalteng - KUALA KAPUAS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kapuas menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah sekolah yang berada di kawasan kota Kuala Kapuas yang memakai badan jalan atau trotoar depan sekolah, Selasa (10/03/2020) pagi.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Syahripin, S.Sos mengatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas tidak melarang para pedagang untuk berjualan, tetapi hanya memberikan arahan kepada para PKL untuk tidak menjajakan dagangan di badan jalan dan trotoar.

(Baca Juga : Pemkot dan BPJS Selenggarakan Rapat Koordinasi Forum Komunikasi dan Kemitraan)

"Mohon kesadaran dari para pedagang untuk mengatur sebaik mungkin tempat berjualannya karena akibat kondisi pedagang yang menggunakan badan jalan akan membuat arus lalu lintas menjadi macet," ucap Syahripin.


Selain itu, ia menghimbau agar para pedagang yang berjualan di sekolah- sekolah untuk dapat menyajikan makanan sehat dan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya.

“Saya juga meminta kepada para pedagang untuk memungut sampah bekas makanan disekitar tempat mereka berjualan dan dibuang pada tempat pembuangan sampah," pungkasnya.(polpp/hmskmf)

DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook