Sekilas Info
Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 01 April 2020 16:29, Dibaca 381 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya - Menindaklanjuti hasil teleconference pada hari Selasa oleh Plt.Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Permenkumham No.10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham No.M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 oleh Satgas Penanggulangan COVID-19 LPKA Kelas II Palangka Raya telah dilaksanakan pemasangan banner tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui integrasi dan asimilasi tidak dipungut biaya serta ditempatkan pada tempat strategis yang dimana merupakan salah satu poin yang harus segera dilaksanakan.
Kepala LPKA Palangka Raya Mubasirudin pun menyikapi Permenkumham dan Kepmenkumham yang baru saja keluar, “Dengan telah keluar serta berlakunya Kepmen dan Permen ini agar bisa menjadi salah satu solusi pencegahan COVID-19, dengan berkurangnya penghuni melalui asimilasi juga turut mengurangi tingkat resiko penyebaran virus ini," tuturnya, Rabu (1/4/2020).
(Baca Juga : Rapat Konfirmasi Daerah “Integrasi Aksi Bisnis dan HAM dalam RANHAM Tahun 2020-2024â€)
Selain memasang banner, LPKA Palangka Raya Juga telah memasang bilik sterilisasi yang diletakkan pada bagian depan pintu masuk LPKA Palangka Raya yang mana ketika petugas maupun tamu atau pengunjung datang harus memasuki bilik ini terlebih dahulu dan mencuci tangan tangan setelahnya pada wastafel yang sudah disiapkan sebelumnya.
Selain itu juga telah dilaksanakannya sosialisasi tentang Permenkumham No.10 Tahun 2020 kepada para penghuni agar tidak terjadi salah pengertian kepada penghuni yang belum mendapatkan asimilasi. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2020).
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.