Pemprov Kalteng Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Kontribusi dari Widia Natalia, 17 Maret 2020 20:59, Dibaca 1,235 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran telah menandatangani Surat bernomor 188.44/81/2020 tentang Status Siaga Darurat Bencana Pendemi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020. Hal tersebut disampaikan saat memberikan keterangan pers kepada para awak media di Halaman Kantor Gubernur, Selasa (17/03/2020).

"Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Pendemi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020, berlaku selama 90 (Sembilan Puluh) hari atau 3 (tiga) Bulan, terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 14 Juni 2020", pungkas orang nomor satu di Tambun Bungai. 

(Baca Juga : Menjadi Smart Parents Dalam Kelola Penggunaan Gadget Sebagai Media Tumbuh Kembang Anak)

Ketentuan yang tertulis dalam Surat Keputusan tersebut menyebutkan jangka waktu Status Siaga Darurat dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan. 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, dengan susunan keanggotaan, tujuan dan tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur tentang Status Siaga Darurat Pandemi Covid-19.

Pengarah dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah meliputi 9 (sembilan) institusi diantaranya Gubernur Kalimantan Tengah, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Komandan Resort Militer 102/ Panju Panjung, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kepala Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, Kepala Badan Intelijen Daerah Kalimantan Tengah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dan Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah.

Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 di Kalteng adalah Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah.

Gugus Tugas dibentuk bertujuan untuk meningkatkan ketahanan wilayah dibidang kesehatan, mempercepat penanganan Covid-19 melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten/ Kota dan Pemerintah Pusat, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional dan meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah dan merespons terhadap Covid-19.

Gugus Tugas memiliki tugas diantaranya menetapkan dan melaksanakan rencana kerja dan rencana pembiayaan percepatan penanganan Covid-19, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19, melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19, mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19 dan melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 kepada Gubernur Kalimantan Tengah.

Pada kesempatan yang sama, H. Sugianto Sabran juga menuturkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menganggarkan Dana sebesar 50 miliar di dana tidak terduga untuk menghadapi Covid-19.

"Dana tidak terduga nantinya akan digunakan untuk membeli 9 (sembilan)  bahan pokok",tambahnya. 

Masih ditempat yang sama, Ketua Gugus Tugas Leonard S. Ampung mengungkapkan kesiapannya dalam menindaklanjuti arahan dari para pengarah nantinya guna mempercepat penanganan Covid-19 di wilayah Kalimantan Tengah.(WDY/Foto:Yudis)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook