Sekilas Info
Kontribusi dari DISKOMINFO KABUPATEN KAPUAS, 05 Maret 2018 08:41, Dibaca 497 kali.
MMCKalteng- Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kapuas Ermal Subhan ST.MT melalui Surat Edaran Nomor : 300/78/Kesbangpol.2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang Netralitas ASN (Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) Menghadapi Pilkada/Wakada Kabupaten Kapuas Tahun 2018 mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk bersikap netral dalam Pilkada.
Hal ini bertujuan agar dapat menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif menjelang, saat dan pasca Pilkada/Wakada Kabupaten Kapuas Tahun 2018. Bahkan, dalam surat edarannya itu Ermal Subhan yang juga Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah itu menegaskan akan tiga hal penting sebagai pegangan bagi semua Kepala SOPD dan Camat yaitu, pertama agar melakukan Pengawasan dan Pembinaan ASN (Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) diinternal masing-masing, untuk bersikap netral menjelang, saat dan pasca pelaksanaan Pilkada/Wakada Kabupaten Kapuas Tahun 2018.
(Baca Juga : Dua Inovasi Pemkab Kobar Masuk Finalis Top Inovasi Pelayanan Publik KIPP 2022)
Kemudian, kedua dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, bila terjadi pelanggaran oleh ASN yang bersangkutan, dan ketiga pinta pria yang akrab dengan staf dan masyarakat meminta semua pihak dapat menjaga kondisi kondusif menjelang, saat dan pasca pelaksanaan Pilkada/Wakada Kabupaten Kapuas Tahun 2018, dengan mengaktifkan jaga malam/Poskamling dilingkungan masing-masing. (hmskominfo)
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.