Sekilas Info
Kontribusi dari Diskominfo Kabupaten Seruyan, 04 Juni 2026 10:13, Dibaca 233 kali.
MMCKalteng – Kuala Pembuang – Wakil Bupati Seruyan Supian, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seruyan ke lima Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Seruyan, Kamis (4/6/2026).
Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian pidato pengantar pemerintah daerah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Pengelolaan Sanitasi Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Daerah. Kedua regulasi tersebut dinilai penting sebagai dasar hukum dalam mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
(Baca Juga : Wabup Optimis Kualitas Konstruksi Kobar Kian Baik)
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Seruyan atas dukungan serta komitmen dalam mengawal proses legislasi daerah. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat diperlukan untuk menghasilkan produk hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Terkait Raperda Sanitasi Air Limbah Domestik, Wakil Bupati menjelaskan bahwa regulasi tersebut disusun sebagai tindak lanjut amanat peraturan perundang-undangan serta menjawab tantangan meningkatnya volume limbah domestik akibat pertumbuhan penduduk dan pembangunan daerah.
“Air limbah domestik yang tidak dikelola secara baik dapat berdampak terhadap pencemaran lingkungan, menurunkan kualitas sumber air, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui regulasi tersebut pemerintah daerah ingin menghadirkan sistem pengelolaan air limbah yang terintegrasi, mulai dari pengumpulan, pengolahan hingga pembuangan akhir, sehingga tercipta lingkungan yang sehat dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Seruyan.
Sementara itu, raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Daerah disusun untuk memperkuat tata kelola sektor transportasi yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan. Keberadaan regulasi ini juga diharapkan dapat mendukung mobilitas masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Penyusunan raperda tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk regulasi mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, pengujian berkala kendaraan bermotor, serta pengelolaan fasilitas pendukung transportasi daerah. Selain itu, aturan tersebut juga menyesuaikan perubahan kewenangan pengelolaan penerangan jalan yang kini menjadi bagian dari tugas Dinas Perhubungan.
Menutup penyampaiannya, Wakil Bupati meminta seluruh perangkat daerah yang terkait untuk aktif mengikuti tahapan pembahasan bersama DPRD agar substansi kedua raperda dapat disempurnakan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan regulasi nasional.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Forkopimda, Plh. Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan lainnya. Pemerintah Kabupaten Seruyan berharap pembahasan kedua raperda tersebut dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta pembangunan daerah yang berkelanjutan. (MMCSeruyan/IH)/Edt:UL
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.