Lapas Kelas IIB Sampit Lakukan Pelayanan Hari Kunjungan/Besukan Khusus Tahanan

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 07 Januari 2020 10:56, Dibaca 6 kali.


Sampit, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit melakukan pelayanan hari kunjungan/besukan khusus Tahanan yang di lakukan pada pukul 08.30-11.30 Wib, Selasa (07/01/2020).

Dalam hal pelayanan publik di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tentunya masuk pada wilayah pelayanan publik yang bersifat khusus yang melibatkan publik tertentu. Meskipun bersifat khusus tentunya tidak mengurangi kualitas pelayanan publik yang akan diberikan. Lapas sebagai sebuah institusi pembinaan bertujuan untuk menjadikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1995, bahwa: Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Pelayanan kunjungan/besukan  di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit sudah berbasis IT dengan sistem timer dan terkoneksi dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Petugas yang melakukan pelayanan adalah (Reza febriansyah, S.H) selaku Pengadministrasi layanan kunjungan. Batas waktu besukan dibagi dari jam 08.30-09.30 untuk besukan pertama sedangkan besukan jam kedua dari jam 09.45-11.30 Wib. Ini adalah Salah satu bentuk pelayanan yang menjadi inovasi perubahan di Lapas Sampit, karena pelayanan kunjungan/besukan ini langsung bersentuhan dengan masyarakat luar sehingga dapat menjadi nilai ukur masyarakat terhadap tugas dan fungsi Lapas. Untuk jadwal kunjungan/besukan di Lapas Sampit adalah, senin, rabu dan sabtu khusus Narapidana (Napi), sedangkan selasa dan kamis khusus untuk Tahanan. Dengan membagi jadwal kunjungan/besukan seperti ini kiranya pelayanan di Lapas Sampit akan semakin baik.

(Baca Juga : Puji Kinerja Lapas Sukamara Terkait WBK, Kakanwil: Lebih Kompak Lagi, Lebih Rapi Lagi)

Untuk masuk dan membawa barang bawaan pun tidak gampang, karena harus melalui beberapa pemeriksaan yang ketat, yang sudah menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) Lapas Sampit, mulai dari pemeriksaan badan oleh petugas Penjaga Pintu Utama (P2U), pemeriksaan barang bawaan yang di periksa menggunakan X-Ray, dan bagi pengunjung/pembesuk wanita juga akan di periksa oleh petugas khusus wanita, sehingga keamanan dan ketertiban di Lapas Sampit senantiasa terjaga dan kondusif. (Red-dok, Humas Kalteng, Jan’2020).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook