Lanjutkan Program GO Digital, Disdukcapil Kobar Terapkan TTE Untuk Akte Kelahiran dan Kematian

Kontribusi dari Diskominfo Kobar, 06 Januari 2020 14:27, Dibaca 47 kali.


MMCKalteng - Kotawaringin Barat - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mulai Januari Tahun 2020 mulai terapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk dua dokumen Pencatatan Sipil yaitu Akte Kelahiran dan Akte Kematian.

Kepala Disdukcapil Kobar, Gusti Imansyah mengatakan layanan adminduk secara online ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Adminduk Secara Daring.

(Baca Juga : Sat Narkoba Polres Pulang Pisau Beri Penyuluhan Untuk CPNS Tahun 2019)

Pelayanan tersebut merupakan rangkaian penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan berbasis elektronik.

“Sehingga proses penerbitan Akta dapat dipercepat karena tidak perlu lagi tanda tangan basah Kadis dan akte tersebut memiliki proteksi terhadap keaslian dokumen,” katanya.

Diawali melalui penerapan tanda tangan elektronik (TTE) pada Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pindah (SKPWNI), kini masyarakat tidak perlu kerepotan apalagi kebingungan lagi apabila KK atau Akta Kelahiran semula berbentuk tanda tangan, berganti barcode.

“Sedangkan KK dan Akta Kelahiran lama yang sudah diterbitkan masih tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan pada elemen data kependudukan,” pungkasnya. (disdukcapil - humas diskominfo kobar)

Diskominfo Kobar

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook