Dibalik Jeruji Besi, Narapidana Lapas Muara Teweh Ucapkan Janji Suci

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 27 Desember 2019 17:08, Dibaca 8 kali.


Muara Teweh - Dalam kesederhanaan dan keterbatasan seorang Narapidana Lapas Kelas IIB Muara Teweh tak kuasa menahan haru ketika melangsungkan pernikahan, Jum`at, (27/12/2019). Acara akad nikah tersebut dihadiri oleh beberapa orang petugas, kerabat dan puluhan WBP. Prosesi akad nikah digelar pukul 15.30 WIB di Masjid Darul Huda Lapas Muara Teweh dengan menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teweh Tengah, Kota Muara Teweh.

Adalah Ismail Lesmana, Narapidana yang akhirnya mendapat persetujuan untuk menikahi kekasihnya, dari Kalapas Muara Teweh, Sarwito. Pria yang ditahan karena kasus penggelapan (menggelapkan sepeda motor) tampil rapi dengan mengenakan baju koko berwarna putih dan mempelai perempuan mengenakan kebaya abu-abu. Prosesi akad nikah berjalan dengan lancar, tertib, hikmat dan penuh haru.

(Baca Juga : Lurah Se-Kota Palangka Raya Ikuti Rakor Bidang Lalu Lintas Dan Izin Tinggal Keimigrasian Tahun 2018 Tentang Kewarganegaraan)

"Alhamdulillah saya senang sekali, dapat diizinkan untuk melangsungkan pernikahan di dalam Lapas", ucap Ismail. Usai akad nikah dihadapan penghulu, mereka menandatangani buku nikah dari KUA dan sudah tercatat secara resmi.

Menurut penghulu dari KUA Kecamatan Teweh Tengah, H. Rumaini mengungkapkan decap kagum kepada Lapas Muara Teweh, karena memberikan fasilitas yang baik bagi narapidananya agar tetap bisa melakukan pernikahan sebagai penyempurna agama, walaupun di dalam Lapas.

"Saya cukup terkejut, saya pikir melaksanakan pernikahan di dalam Lapas itu dilarang , tapi nyatanya disini disediakan tempat untuk prosesi akad nikah, dan para petugas yang terlibat juga memberikan pelayanan yang baik. Hal ini menepis anggapan jelek tentang Lapas, walaupun di dalam Lapas dengan keadaan yang terbatas masih dijinkan melakukan pernikahan," ujar Rumaini.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Baduansyah mengatakan, pernikahan di Lapas merupakan hak semua WBP. Prosesi dapat terlaksana, apabila lengkap syarat substantif dan administrasinya. "Persyaratan yang harus dilengkapi meliputi surat permohonan dan jaminan keluarga, surat keterangan mempelai dari KUA", ujar Baduansyah. "Acara pernikahan dilaksanakan dengan persetujuan Kalapas, berdasarkan dari rekomendasi sidang TPP yang diputuskan oleh Kalapas," jelasnya.

"Setelah prosesi akad nikah selesai, tidak ada perlakuan khusus kepada keduanya, mempelai pria tetap untuk menjalani pidana di dalam Lapas sedangkan mempelai wanita kembali ke rumah. Kalapas berpesan kepada kedua mempelai agar tetap bersabar, bagi mempelai pria agar bersabar sampai selesai menjalani masa pidana dan mempelai wanita bersabar menunggu mempelai pria selesai menjalani masa pidananya sehingga dapat berkumpul selayaknya suami dan istri", tegas Sarwito.

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook