Sekilas Info
Kontribusi dari TPHP Prov Kalteng, 18 Desember 2019 06:24, Dibaca 4 kali.
Pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya dijamin oleh pemerintah baik kuantitas dan kualitasnya. Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan pada Pasal 60 mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal guna mewujudkan hidup sehat, aktif, dan produktif. Dalam hal penganekaragaman konsumsi pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi di mana dalam Pasal 26 mengamanatkan bahwa upaya penganekaragaman pangan salah satunya dilakukan melalui optimalisasi pemanfaatan lahan pekarangan.
Untuk mendukung percepatan penganekaragaman konsumsi pangan melalui optimalisasi pemanfaatan lahan pekarangan, pada tahun 2019 Kementerian Pertanian melaksanakan Obor Pangan Lestari (OPAL) sebagai sarana percontohan untuk masyarakat dalam pemanfaatan lahan pekarangan sebagai sumber pangan dan gizi keluarga. Pelaksanaan OPAL tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 10 Tahun 2019 tentang Obor Pangan Lestari Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 10 Tahun 2019 tentang Obor Pangan Lestari Tahun 2019.
(Baca Juga : Suara Masa Depan)
Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian turut melaksanakan Obor Pangan Lestari sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 134/Kpts/KN.220/M/2/2019 Tahun 2019 tentang Tim Obor Pangan Lestari Tahun 2019 yang mengalokasikan kegiatan OPAL sebanyak 252 paket yang tersebar di 34 provinsi se-Indonesia. Provinsi Kalimantan Tengah menerima 6 paket kegiatan OPAL yang dialokasikan di kabupaten Barito Utara, Barito Timur, Murung Raya, Kotawaringin Timur, Kapuas dan Pulang Pisau. Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah, Ir. Hj. SUNARTI,MM telah mengkoordinasikan kepada pelaksana kegiatan OPAL di kabupaten penerima, supaya merealisasikan program OPAL sesuai acuan panduan Obor Pangan Lestari yang ditetapkan oleh Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian sebagai ketua Pelaksana OPAL nasional. Secara teknis, pendampingan pelaksanaan OPAL Provinsi Kalimantan Tengah melibatkan tim Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan OPAL lingkup Satker 149114 Tugas Pembantuan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah dilaksanakan sesuai arahan yang disampaikan oleh Sekretaris Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Dr.Ir, RIWANTORO,MM pada pertemuan nasional tanggal 19 Juni 2019 di Bogor yakni bantuan pemerintah (Banper) dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Proses pelaksanaan kegiatan OPAL lingkup Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah mencapai realisasi fisik 100 % pada pertengahan Nopember 2019 dan realisasi keuangan mencapai 100 % pada tanggal 13 Desember 2019 yang dipantau secara rutin oleh Kepala Bidang Tanaman Pangan, H. IRPAN RIANTO,SP. Mengacu juknis OPAL 2019, selanjutnya pada tahun 2020 diharapkan kegiatan pertanaman OPAL terlaksana melalui anggaran APBD kabupaten/kota, supaya pemanfaatan lahan perkantoran untuk penyediaan pangan dan gizi serta sarana percontohan untuk masyarakat dalam memanfaatkan pekarangan sebagai sumber pangan dan gizi, dapat menjadi wadah/media promosi yang efektif untuk mengajak masyarakat bercocok tanam di lahan pekarangan masing-masing.
( by. Ita-PMHP)