Dishub Tertibkan Taksi Online di Bandara Tjilik Riwut

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 16 Desember 2019 20:59, Dibaca 51 kali.


MMCKalteng, Palangka Raya – Selain memeriksa kondisi taksi bandara, dalam ramp check ini petugas Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya juga memeriksa status izin operasional taksi Grab.

(Baca Juga : Wakil Rakyat \" Kota Cnatik \" Pelajari Infrastruktur Di Kalsel)

Ternyata taksi online yang dikelola Koperasi Taksi Bandara Tjilik Riwut yang jumlahnya 20 unit ini menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Eldy tidak memiliki izin.

Oleh sebab itu pihak dinas perhubungan menertibkan taksi Grab. Eldy mengatakan sampai saat ini izin operasional taksi Grab di Palangka Raya belum ada.

Selain itu kuota taksi Grab juga belum dikeluarkan dinas perhubungan, karena masih menunggu keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah,” tulis Eldy melalui pesan WhatsApp, Senin (16/12/2019).

Eldy mengimbau pengelola taksi online untuk segera mengurus izin operasional, sehingga dalam aktivitasnya akan legal, dan keberadaan penumpang juga terlindungi.

Diakui keberadaan taksi online di Palangka Raya sangat membantu masyarakat, tapi di sisi lain segala ketentuan juga disarankan harus dilengkapi. (MC. Isen Mulang)

 

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook