Keamanan Pangan Sebagai Tuntutan Jaminan Mutu Bagi Konsumen

Kontribusi dari TPHP Prov Kalteng, 17 Desember 2019 02:22, Dibaca 10 kali.


Sebagai negara dengan populasi tertinggi ke empat di dunia, Indonesia merupakan pasar yang besar bagi konsumen pangan.  Ketersediaan pangan / supply meningkat seiring dengan meningkatnya demand kebutuhan pangan. Sehubungan dengan hal tersebut, tuntutan konsumen  terhadap pangan yang sehat dan aman dikonsumsi  juga turut meningkat.

Keamanan pangan merupakan salah satu isu sentral yang berkembang di masyarakat, baik karena masih banyaknya kasus-kasus keracunan bahan pangan maupun semakin meningkatnya kesadaran dan tuntutan masyarakat terhadap makanan yang sehat, halal dan aman dikonsumsi. Menyikapi hal tersebut, pemerintah melalui Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012 di mana pada salah satu pasalnya mengatur tentang keamanan pangan. Keamanan pangan diselenggarakan untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat. Keamanan pangan juga dimaksudkan untuk mencegah cemaran biologis dan kimia yang dapat membahayakan kesehatan manusia.

(Baca Juga : Bapenda Prov. Kalteng Launching Delapan Inovasi Layanan SAMSAT di UPTPPD Kasongan)

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, mendefinisikan Pangan Segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahan, yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan, atau pangan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan blansir dan tanpa penambahan Bahan Tambahan Pangan (BTP) kecuali pelilinan. Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan.

Hal yang perlu diketahui oleh masyarakat selaku konsumen adalah bahwa setiap bahan pangan baik segar maupun olahan, pada dasarnya sangat memungkinkan mengandung residu bahan kimia yang dilarang dan sangat membahayakan kesehatan manusia. Penggunaan pestisida seperti insektisida, fungisida, bakterisida, nematisida dan rodentisida yang berlebihan berdampak terhadap kesehatan.


Insektisida merupakan jenis pestisida yang sering digunakan untuk memberantas serangga seperti belalang, kepik, wereng, ulat, nyamuk, kutu busuk, rayap dan semut, sedangkan fungisida digunakan untuk mencegah pertumbuhan jamur. Bakterisida digunakan untuk memberantas virus dan nematisida untuk memberantas cacing sedangkan rodentisida adalah jenis pestisida untuk hewan pengerat seperti tikus.

Kondisi tersebut semakin buruk dengan adanya ulah sebagian oknum yang sengaja menjual bahan pangan yang tidak layak dikonsumsi, seperti sayuran dan buah-buahan yang mengandung residu pestisida di atas ambang batas. Residu pestisida dapat berpengaruh terhadap kesehatan apabila dikonsumsi dalam jangka waktu yang panjang seperti menyebabkan kanker, cacat kelahiran dan mengganggu sistem saraf. Anak-anak yang terpapar pestisida beresiko memiliki stamina dan tingkat kecerdasan yang kurang baik selain itu dapat juga berakibat perubahan orientasi seksual.

Upaya mengatasi dan mencegah dampak penggunaan bahan kimia terhadap pangan segar dan olahan dilakukan pengawasan keamanan pangan oleh personel kompeten sebagai petugas keamanan pangan segar, pengawas mutu hasil pertanian (PMHP)  serta instansi terkait mutu dan keamanan pangan melalui Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD).

Sarana penunjang dalam pelaksanaan pengawasan keamanan pangan  adalah Food Safety Rapid Test Kit.  Jenis uji ini merupakan uji cepat yang efektif untuk mengetahui ada tidaknya kandungan bahan kimia berbahaya yang terdapat pada pangan secara kualitatif. Jika hasilnya positif, selanjutnya dapat diuji secara kuantitatif di laboratorium untuk mengetahui kadar residu bahan kimia tersebut.


Purnama Laboratory sebagai salah satu supplier penyedia Test Kit di bidang pangan memberikan pelayanan jasa penjualan Pestisida Test Kit, Aflatoksin Test Kit, Uji Keamanan Pangan Test Kit ( Formalin, Borax, Metanil Yellow, Chlorine, NIMA, dll). Jika memerlukan informasi yang terinci mengenai produk tersebut, pemangku kepentingan di bidang pangan dapat menghubungi PT.Purnama Laboratory melalui Email : admin@purnamalab.com atau website : www.purnamalab.com

( by. Ita –PMHP)

 

TPHP Prov Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook