Camat Bataguh Gelar Rapat Koordinasi dengan Penyuluh Pertanian Se-Kecamatan Bataguh

Kontribusi dari Gusti Mahfuz, 06 Desember 2019 21:18, Dibaca 7 kali.


mmckalteng - KUALA KAPUAS – Camat Kecamatan Bataguh Ir. Riduanto menggelar rapat koordinasi dengan para penyuluh pertanian se-kecamatan Bataguh di Aula Kantor Kecamatan Bataguh, Rabu (4/12/2019).

Dalam kegiatan rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Koordinator BPP Bataguh, KJF urusan programan POPT Kecamatan Bataguh dan seluruh PPL dari tiap desa di Kecamatan Bataguh.

(Baca Juga : 289 Warga Palangka Raya Masuk Daftar Pemilih Khusus)

Pada agenda rapat koordinasi kali ini, membahas terkait program kegiatan pertanian yang sudah terlaksana pada tahun 2019 dan program kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2020. Hal ini disampaikan langsung oleh koordinator BPP Bataguh terkait beberapa bantuan untuk tiap desa yg sudah dilaksanakan pada tahun 2019 dan yang akan dilaksanakan pada tahun 2020 melalui penyampaian data lengkap.

Camat Kecamatan Bataguh Ir Riduanto dalam arahannya menegaskan bahwa minimnya data pertanian yang dimiliki sangat berpengaruh dalam penyampaian informasi. “Minimnya data pertanian yang kita miliki di wilayah Kecamatan Bataguh sehingga sangat berpengaruh dalam penyampaian informasi terkait data pertanian untuk Kabupaten,” ucapnya.  

Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut juga di isi dengan sesi tanya jawab dengan peserta rapat yang mana salah satu pertantyaan terkait bantuan pupuk dan pestisida untuk beberapa desa dimana sampah atau bekas karung pupuk dan botol pestisida sering di biarkan beserakan sehingga menimbulkan limbah yang berbahaya.

Hal itu ditanggapi oleh Kasi Pembangunan dan Lingkungan Hidup Kecamatan Bataguh Riza Aditya Nugraha, S.IP., M.AP terkait limbah bahan berbahaya dan beracun tersebut seharusnya harus dibuatkan regulasi supaya ada aturan yang mengatur terkait penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun di tingkat kecamatan baik mengenai pemilahan, penampungan, pengangkutan, pengelolaan sampai dengan pemusnahan. Ia juga mengungkapkan hal tersebut tentunya dapat di koordinasikan nantinya dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas.

Sambutan dilanjutkan dengan arahan dari Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas dalam hal itu diwakili oleh Kasi Ketenagaan Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, yang menerangkan terkait penerbitan peraturan menteri pertanian Republik Indonesia nomor 49 tahun 2019 tentang komando strategis pembangunan pertanian serta menjelaskan terkait tata hubungan kerja dalam peraturan tersebut. (Btgh/Hmskmf)

Gusti Mahfuz

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook