Bekerja Sama Dengan Pemkab Kotim, Kanwil Kemenkumham Kalteng Adakan Kegiatan Konsultasi Publik

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 27 November 2019 16:38, Dibaca 324 kali.


Sampit -  Dalam kerangka otonomi daerah, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk turut serta membantu Pemerintah dalam memajukan kesejahteraan masyarakat melalui perwujudan tata kehidupan bermasyarakat yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan agar tercipta ketertiban umum dan ketenteraman bagi setiap masyarakat, dalam rangka mengantisipasi perkembangan dan dinamika yang terjadi serta dengan keberadaan masyarakat yang sifatnya heterogen dengan prilaku yang berbeda-beda, menuntut adanya kondisi yang aman, tertib dan tentram bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya. (25/11/19).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan Kegiatan  Konsultasi Publik di wilayah  Kabupaten Kotawaringin Timur bersama Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa dan Tokoh masyarakat di Aula Kantor Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim. Bertindak sebagai narasumber Kepala Bidang Hukum Kanwil kemenkumham Kalteng Agustina Dayaleluni SH.,MH serta JFT perancang Perundang-undangaan, Nor Asriadi, SH., MH., Paulus, SH dan Muhammad Arifin, SH. Kegiatan ini di hadiri oleh kepala satpol PP Kotim Drs.M. Fuad Sidiq, MM mewakili Bupati Kotim di dampingi Kepala bagian hukum Setda kabupaten Kotim Nino Andria, juga hadir perwakilan Kapolsek Ketapang serta sekretaris camat mentawa baru ketapang.

(Baca Juga : Kadivmin Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Sisumaker dan Penguatan Zona Integritas)

Adapun isi materi yang disampaikan yaitu mengenai Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah meliputi : Perencanaan, Hak, Kewajiban dan Larangan,  Pembinaan  dan  Pengendalian terdiri dari pengendalian  Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dilaksanakan oleh Satpol PP, dan Bentuk pengendalian lainnya berupa kegiatan kerjasama, pengawasan, pengamatan, dan penindakan.

Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat diharapkan dapat menciptakan rasa tertib dan tentram di masyarakat serta dapat memberikan arahan, landasan hukum dan kepastian hukum bagi aparatur Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (Red-dok, Humas Kalteng, Nov ’19).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook