44 Juru Parkir Liar Terjaring Penertiban

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 19 November 2019 10:01, Dibaca 7 kali.


MMCKalteng, Palangka Raya – Tim gabungan Dishub, TNI, POLRI dan Satpol PP Kota Palangka Raya melaksanakan kegiatan  pengawasan, pengendalian dan penertiban parkir di tepi jalan umum di berbagai wilayah Kota Palangka Raya dari tanggal 9 – 17 November 2019.

Dari 15 titik lokasi penertiban parkir didapatkan 44 juru parkir liar atau lokasi parkir tidak berijin/berkontrak, 7 juru parkir tidak menggunakan kelengkapan kartu tanda anggota sebagai juru parkir dan 1 juru parkir melakukan tunggakan retribusi parkir, Senin (18/11/2019).

(Baca Juga : Percepat Vaksinasi, Wabup Gumas Pimpin Rapat Evaluasi dengan Forkopimda)

Semua juru parkir liar yang terjaring penertiban ini diberikan tindakan tegas membuat surat pernyataan dan bersedia untuk tidak memungut parkir secara liar lagi dengan penahanan KTP sementara dan selanjutnya diarahkan melakukan pendaftaran kontrak sanggup mengelola parkir secara legal dibawah pembinaan dan pengawasan Dishub Kota Palangka Raya.

Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Eldy menegaskan kegiatan pengawasan, pengendalian dan penertiban parkir di tepi jalan umum akan berlanjut terus setiap triwulan sekali sesuai dengan petunjuk visi misi Walikota Palangka Raya agar retribusi melalui parkir di tepi jalan umum dapat benar-benar dikelola dengan baik.

Eldy, berharap kepada para pengelola parkir dan juru parkir liar ini akan menjadi binaan Dishub Kota Palangka Raya sebagai partner untuk dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi parkir. (MC. Isen Mulang)

 

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook