Sekilas Info
Kontribusi dari TPHP Prov Kalteng, 17 November 2019 15:56, Dibaca 750 kali.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan jasa sertifikasi dan pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Lembaga Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP ) Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian melaksanakan reverifikasi OKKPD Kalimantan Tengah pada tanggal 12 – 13 Nopember 2019 di Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah. Kunjungan tim verifikasi OKKPP, Netra Mirawati,SP,MP beserta anggotanya disambut langsung oleh Ketua OKKPD Kalimantan Tengah, Dra.LILIS SURIANI, MM,MM.RS pada Pertemuan Tim OKKPD Kalimantan Tengah di Ruang Rapat Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah.
Acuan Kelembagaan OKKPD Kalimantan Tengah yang berpedoman pada SNI ISO/IEC 17065 : 2012 merupakan komitmen OKKPD Kalimantan Tengah meningkatkan pelayanan publik berdasarkan standardisasi kelembagaan sertifikasi produk,proses dan jasa yang diakui oleh Standar Nasional Indonesia (SNI). Ketua OKKPD Kalimantan Tengah, Dra.LILIS SURIANI,MM,MM.RS, optimis proses reverifikasi OKKPD berjalan lancar dan segera terwujud sertifikat lulus verifikasi yang terbaru, setelah verifikasi sebelumnya pada tanggal 11 Nopember 2013.
(Baca Juga : THR untuk Kebersamaan)
Proses reverifikasi kelembagaan dan penambahan dua ruang lingkup yakni Sertifikasi Prima 2 dan Pendaftaran PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan) serta ruang lingkup semula Sertifikasi Prima 3 diupayakan memenuhi kepastian jaminan mutu dan keamanan produk PSAT seiring meningkatnya daya saing kompetitif produk antara sesama stakeholder produsen maupun penyedia produk PSAT.
Tata cara pengajuan permohonan sertifikasi dan pendaftaran PSAT oleh pemohon atau pelaku usaha dalam penyusunan Dokumen Sistem Mutu OKKPD Kalimantan Tengah disesuaikan dengan aturan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 53/PERMENTAN/KR.040/12/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan.
Pelayanan Jasa Pendaftaran PSAT untuk kelompok petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani maupun pelaku usaha mikro dan kecil termasuk dalam kategori PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PD-UK) serta pelaku usaha menengah dan besar dalam kategori PSAT Produksi Dalam Negeri (PD) merupakan prioritas utama pelayanan di OKKPD Kalimantan Tengah. Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi adalah Persyaratan Administrasi dan Persyaratan Teknis berdasarkan Permentan Nomor 53 Tahun 2018 sebagai berikut :
a. Persyaratan Administrasi
b. Persyaratan Teknis
Sedangkan tatacara pengajuan permohonan sertifikasi keamanan PSAT yakni Sertifikasi Prima diatur lebih lanjut oleh Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian sesuai Permentan Nomor 53 Tahun 2018 pada pasal 29 s/d pasal 32. ( by. Ita-PMHP)