Kantor Wilayah Hadiri Kegiatan Pelatihan Paralegal dan Resolusi Konflik dalam Upaya Restorasi Gambut

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 04 November 2019 15:29, Dibaca 2 kali.


Palangka Raya – (04/11/19) Tingginya Konflik Tutorial di Desa Desa di Kalimantan Tengah, Badan Restorasi Gambut Provinsi Kalimantan Tengah Melaksanakan Pelatihan Paralegal Restorasi Konflik dalam restorasi gambut, Badan Restorasi Gambut bekerjasama dengan Kemitraan dan IMN yang berlangsung dari tanggal 04 November 2019 sampai dengan 06 November 2019.

Kegiatan Pelatihan Paralegal ini bertempat di Hotel Luwansa, diikuti oleh 24 perwakilan Desa se Kalimantan Tengah. Acara pembukaan kegiatan ini dibuka Oleh Kasubsi Pokja Pengaduan BRG (Yusuf Afrianto) dalam sambutannya menyampaikan awal di bentuknya BRG pada Perpres 1/2016, merupakan Lembaga non struktural yang mesti melakukan restorasi gambut di 7 Provinsi dari Sumatera, Kalimantan, dan Papua yang akan berakhir pada desember 2020, BRG di bantu oleh TRGD, ditetapkan oleh Gubernur dan di pegang oleh Dinas Lingkungan Hidup, Sejak Tahun 2017 sudah melatih sekitar 600 Orang Paralegal, dibiayai oleh APBN dan Lembaga Lembaga Donor Lainnya.

(Baca Juga : Rutan Tamiang Layang Buka Lahan Baru Untuk Kegiatan Bercocok Tanam Warga Binaan)

Selaku Narasumber pada Kegiatan tersebut, Badan Restorasi Gambut Provinsi Kalimantan Tengah mengundang 2 Narasumber, yaitu Ketua YLBHI Kalimantan Tengah (Aryo Nugroho) dan Kepala Bidang Hukum Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Agustina Dayaleluni).

Kepala Bidang Hukum (Agustina Dayaleluni) menyampaikan Materi tentang Hak Hak Masyarakat di hadapan hukum sebagai akses pemenuhan akses Keadilan, bahwa hak masyarakat berhadapan didepan hukum salah satu bentuk implementasi yang diberikan negara pada warga negaranya sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional adalah Bantuan Hukum, melalui program institusi Pemerintah Kementerian Hukum dan HAM, dan Peran Peralegal terkait bantuan hukum adalah memberikan dari aspek non Litigasi sebagaimana dalam Permenkumham No 1 Tahun 2018 Tentang Paralegal.

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook