Sekilas Info
Kontribusi dari Martiana Winarsih, 10 Oktober 2019 20:04, Dibaca 7 kali.
MMCKalteng, Palangka Raya – Pembahasan Final Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan tata cara pemeriksaan pajak daerah di Aula Peteng Karuhei II Kantor Walikota Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 Palangka Raya, Rabu (9/10/2019).
(Baca Juga : Palangka Raya Job Fair Tahun 2019)
Dalam rapat pembahasan plt Asisten I Sekda Kota Palangka Rsya, Murni menyampaikan, “Tiga peraturan Walikota yang dibuat harus melalui tahapan pembahasan seperti ini. Pelaksanaan sebuah perda ditindak lanjuti dengan Peraturan Walikota”.
Dan disampai juga “Terkait agenda yg baru dilaksanakan, kita membahas tata cara pungutan pajak retribusi daerah kota Palangka Raya berikut persyaratannya”. Perwali ini nanti akan jadi acuan didalam pelaksanaan pemungutan hal-hal yang terkait dengan pajak dan retribusi oleh petugas pajak yang nanti dikoordinir oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah kota Palangka Raya.
Dan diharapankan dengan adanya peraturan Walikota Palangka Raya petugas-petugas pajak di lapangan mendapat payung hukum pelaksanaan tugas, sehingga tidak ada keraguan lagi bagi petugas pajak.
Disisi lain dengan Peraturan Walikota ini wajib pajak juga diberikan kepastian tentang hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, terkait pajak dan retribusi yang menjadi bebannya. Jadi kepastian itu penting karena dari sisi pemerintah memungut dan dari sisi wajib pajak membayar. Dua komponen ini dengan memegang peraturan yang sudah pasti, kami berharap kedepan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Palangka Raya dari sektor Pajak dan Retribusi bisa ditingkatkan, ungkap Murni mengakhiri wawancara dengan media. (MC. Isen Mulang)