Kajari Murung Raya Serahkan Pendapat Hukum Kepada Ketua DPRD Murung Raya

Kontribusi dari Diskominfo SP, Kab.Murung Raya, 04 Oktober 2019 09:11, Dibaca 36 kali.


MC_Murung Raya – Kajari Murung Raya menyerahkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada Ketua DPRD Murung Raya Doni dan juga kepada Wakil Bupati Rejikinoor, yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Rahmanto Muhidin. berupa surat Kajari Murung Raya Nomor : B-671/O.2.16/Gs/10/2019 tanggal 1 Oktober 2019 perihal Status Hak Tanah untuk kegiatan yang bersumber dari APBN/APBD.

Kegiatan Penerangan Hukum kepada para anggota baru DPRD Murung Raya oleh Kejaksaan Negeri Murung Raya, dalam rapat dengar pendapat yang dilaksanakan di ruang rapat pleno DPRD Kabupaten Murung Raya. Rabu (02/10).

(Baca Juga : Jamaah Calon Haji Kapuas Tiba Dengan Selamat Di Palangka Raya)

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor, Ketua DPRD Doni, serta Kepala Kejaksaan Negeri Mura Robert P Sitinjak dan dihadiri beberapa anggota DPRD lainnya.

Kejari Mura, Robert P Sitinjak mengatakan, “Supaya tidak ada kendala Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan kami meminta agar Pemkab Mura kembali melakukan pendataan terhadap kepemilikan aset tanah milik Pemerintah, pendataan tersebut dimaksud agar nanti dalam pengerjaan proyek pemerintah dilaksanakan diatas milik Pemerintah yang sah secara hukum.

“Kedepannya DPRD untuk bisa melaksanakan tugasnya dalam pengawasan serta penganggaran, misalnya menanyakan status lahan ketika pembahasan mengenai program pembangunan jalan ataupun gedung oleh Pemerintah”. Ucap Robert P Sitinjak.  (DiskominfoSP_MC: Anr).

Diskominfo SP, Kab.Murung Raya

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook