Dewan Minta Rentenir Berkedok Koperasi Diberangus

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 02 April 2019 06:57, Dibaca 35 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Alfian Batnakanti meminta pemerintah kota setempat melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) untuk menertibkan dan memberangus rentenir berkedok koperasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

“Terkait hal ini sudah kita sampaikan dalam point penyampaian rekomendasi  DPRD Kota Palangka Raya terhadap laporan pertanggungjawaban (LKPJ) walikota,” ungkap Alfian, usai rapat paripurna, Senin (1/4/2019).

(Baca Juga : Disperindagkop UKM Fasilitasi Produk IKM Bersertifikat Halal)

Kata Alfian, aktivitas rentenir berkedok koperasi selama ini sangat memberatkan masyarakat, sebab mengambil keuntungan yang berlebihan menyebabkan masyarakat semakin terpuruk ditengah ekonomi yang serba sulit.

“Maka itu kami meminta action dari instansi terkait untuk memberangus keberadaan rentenir yang kebanyakan mengatasnamakan koperasi ini,” tegasnya lagi.

Kalaupun kata dia, ada koperasi yang kegiatan usahanya mengarah pada simpan pinjam, namun tidak ber-azaskan kesejahteraan anggotanya, maka koperasi tersebut keberadaannya harus ditinjau ulang, terutama perizinan pendiriannya

Terlebih koperasi itu sendiri didirikan tidak lain sebagai wadah untuk membangun usaha masyarakat (anggotanya) untuk lebih baik, terutama dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan.

“Seharusnya membantu dalam meningkatkan kesejahteraan,  bukan membuat anggotanya menjadi terpuruk dan kian tercekik. Maka itu kita minta dinas terkait harus memperhatikan hal ini,” tandasnya.

Sehubungan dengan maraknya rentenir berkedok koperasi ini sebelumnya juga mematik perhatian Wakil Walikota Palangka Raya  Hj Umi Mastikah. Bahkan  orang nomor dua di ‘Kota Cantik’ ini pun menugaskan Diskop UKM untuk menginventarisir koperasi yang ada dengan sasaran kegiatan usaha yang dijalankan.

Saya minta Diskop dan UKM melakukan penyisiran dan menginventarisir, koperasi mana saja yang benar-benar menjalankan fungsi koperasi dan koperasi manasaja yang melanggar ketentuan dalam perkoperasian,” katanya. (MC. Isen Mulang)

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook