Status Tanggap Darurat Telah Berakhir

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 01 Oktober 2019 19:18, Dibaca 13 kali.


MMCKalteng, Palangka Raya – Status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kota Palangka Raya telah berakhir Senin 30 September 2019.

(Baca Juga : Bapenda Kobar Targetkan Penyampaian SPPT PBB-P2 Tahun 2021 Selesai di Bulan Maret)

Berdasarkan hasil rapat yang dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya bersama tim Karhutla akan dilakukan upaya pemulihan selama masa transisi darurat Karhutla.

Sesuai Pasal 28 setidaknya ada 10 upaya pemulihan yang akan dilakukan pemerintah daerah. Pertama, akan melakukan kajian cepat perkembangan situasi dan penanganan darurat bencana.

Selanjutnya tetap mengaktifkan sistem komando penanganan darurat bencana, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat korban dan pengungsi.

Kemudian pelayanan kesehatan, perbaikan gizi dan perlindungan kelompok rentan, pengendalian terhadap sumber ancaman bencana, dan perbaikan fungsi prasarana dan sarana vital.

Selanjutnya perbaikan awal sosial ekonomi masyarakat korban dan pengungsi, patroli gabungan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta tetap mengaktifkan pos relawan menjadi personil pemadam kebakaran hutan dan lahan yang terintegrasi dalam posko sesuai dengan kebutuhan.

Terakhir melakukan inventarisasi luas dan dampak kebakaran hutan dan lahan serta melakukan penyidikan terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan,” tandas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban, (Senin 1/10/2019). (MC. Isen Mulang)



 

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook