Pemkab Kapuas Sosialisasikan Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik

Kontribusi dari Gusti Mahfuz, 28 September 2019 14:31, Dibaca 1,311 kali.


MMCKalteng - Kapuas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas dalam hal ini Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kapuas secara langsung turun ke lapangan untuk mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Kapuas terkait imbauan pengurangan penggunaan kantong plastik dalam rangka mendukung Kapuas bersih serta persiapan pelaksanaan penilaian Adipura tahun 2019 kepada para pelaku usaha, Sabtu (28/9/19) pagi.

Penyampaian imbauan tersebut dilakukan sekaligus dengan memberikan copy surat edaran Bupati Kapuas tentang pengurangan penggunaan kantong plastik di sejumlah lokasi seperti di Pasar Sabtu, Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Hulu dan seluruh ritel Alfamart dan Indomaret di Kecamatan Selat.

(Baca Juga : Enam Puluh Satu Desa Di Kabupaten Murung Raya Tunda Pilkades Sesuai Surat Mendagri)


Dalam kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kapuas Batu Panahan, SH didampingi Kabid Perdagangan serta Kasi dan Staf, menyampaikan bahwa diharapkan kepada para pelaku dagang untuk membatasi penggunaan kantong plastik atau kresek untuk konsumen.

"Diimbau kepada para pedagang, pengelola toko ritel, Alfamart dan Indomaret serta mini market yaitu untuk membatasi penggunaan kantong plastik atau kresek untuk konsumen serta membatasi wadah dan tempat makan minun sekali pakai untuk mengurangi sampah plastik dan sumber penghasil sampah, " ucapnya.


Lebih lanjut, ia juga mengharapkan kepada masyarakat agar dapat menggunakan tas belanja yang ramah lingkungan begitu juga untuk masing-masing ritel, rumah makan, coffe shop, toko kue dan pedagang untuk tetap menjaga kebersihan dengan membuang sampah pada tempatnya. (hmskmf)

Gusti Mahfuz

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook