Sinergi Awasi Orang Asing Lewat Timpora

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 25 September 2019 21:28, Dibaca 58 kali.


MMCKalteng, Palangka Raya – Guna mencegah keberadaan orang asing atau warga negara asing (WNA) melakukan pelanggaran keimigrasian, hingga pelanggaran kerja  disuatu daerah, termasuk di Kota Palangka Raya, maka Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya  membentuk  Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

(Baca Juga : Wakil Bupati Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Gumas)

Timpora ini dibentuk ditingkat kota serta Kecamatan yang ada di Kota Palangka Raya  dengan melibatkan unsur aparatur Pemko Palangka Raya serta unsur TNI/Polri.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Dadan Gunawan mengatakan, pembentukan timpora ini sejalan dengan Undang- Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Salah satu isinya adalah  meningkatkan kerja sama dan koordinasi serta sinergitas antara instansi terkait dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing disuatu daerah.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya itu sendiri kata dia, menargetkan  77 kecamatan yang ada di kabupaten/kota se Kalteng harus sudah terbentuk  timpora.

Bagusnya saat ini sudah terbentuk 70 timpora, tinggal tujuh kecamatan lagi, yakni di Kabupaten Gung Mas yang akan menyusul dibentuk,” sebut Dadan, usai rapat timpora dan pembentukan timpora tingkat kecamatan se Kota Palangka Raya, Rabu (25/9/2019), di Ruang Peteng Karuhei (PK) I Kantor Walikota Palangka Raya.

Sejatinya lanjut dia, dibentuknya timpora  itu sendiri adalah mengedepankan konteks bagaimana lintas instansi melaksanakan fungsi berkolaborasi. Sehingga keberadaan  timpora hanya sebagai wadah, namun tidak mereduksi kewenangan masing-masing instansi yang terlibat di dalamnya.

Tujuannya adalah untuk bersinergi bertukar informasi saling berkoordinasi, ketika ada indikasi pelanggaran dari orang asing, tidak sampai menjadi ancaman,” ujarnya.

Dalam bagian lain, Dadan menyebutkan, apabila berkaca dari data tahun 2015 hingga 29 Agustus 2019 yang lalu, maka setidaknya ada 60 warga negara asing yang sudah dideportasi dari Kalteng kenegara asalnya.

Maka itulah perlunya timpora ini dibentuk, guna bersinergi dalam hal pengawasan,” tuturnya.

Selebihnya sebut Dadan, pembentukan timpora tidak lain untuk memberikan rasa aman, baik terhadap keberadaan warga negara asing itu sendiri, maupun masyarakat. (MC. Isen Mulang.1)

 

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook