Penempatan Jabatan Harus Prosedural

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 26 September 2019 07:14, Dibaca 768 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk mempertimbangkan secara matang keputusan penempatan jabatan eselon dalam birokrasi. Hal ini bertujuan agar birokrasi pemerintahan dapat berjalan dengan lancar.

Menurut Ketua Sementara DPRD Kalteng Duwel Rawing, pemerintah memiliki hak progratif untuk merombak struktur kedinasan. Namun hal tersebut harus berdasarkan pertimbangan yang matang serta melihat dari sisi kemampuan, kredibilitas, dan loyalitas baik secara struktural maupun pelayanan.

(Baca Juga : Pemkab Murung Raya Jelaskan Kodisi Pendapatan Daerah Kepada Anggota DPRD Kab. Murung Raya Pada Sidang Rapat Paripurna DPRD )

“Yang menjadi bahan pertimbangan dalam perombakan struktural, yang pertama adalah kemampuan, baik dari segi pendidikan, penguasaan sistem kinerja dan cara kepemimpinan. Yang kedua adalah kredibilitas, kemudian yang ketiga adalah loyalitas baik secara struktural maupun pelayanan berbasis kinerja,” kata Duwel, saat dibincangi, di gedung dewan, Rabu (25/9).

Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Palangka Raya ini juga mengungkapkan, keputusan untuk menempatkan eselon berada pada Baperjakat dan harus melalui beberapa proses, salah satunya yaitu melalui fit and propertest.

“Memang ada tahapan-tahapan maupun proses untuk menduduki suatu jabatan, misalnya melalui Fit and Propertes, kemudian masa jabatan, usia dan lain sebagainya. Namun keputusan tetap berada pada Baperjakat yang diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan dalam rolling jabatan, tentu Baperjakat telah menyiapkan orang yang berkompeten untuk mengisi jabatan tersebut,” terang Duwel.

Dikatakan, adanya proses rotasi jabatan juga memberikan dampak positif bagi eselon, yaitu memberikan pengalaman dan pendalaman di suatu bidang pemerintahan, sehingga eselon dapat naik ke jenjang yang lebih tinggi.

“Hal inilah yang disebut sebagai proses, disamping untuk menduduki suatu jabatan harus mendapat persetujuan kepala daerah yaitu Gubernur, kalau untuk prosesnya tentu melalui BKD dan Baperjakat karena yang menjadi tumpuan utama adalah basis kinerja dan loyalitasnya seperti apa. Selama masih sesuai dengan aturan, saya rasa tidak ada masalah,” pungkas politisi dari PDI Perjuangan ini.

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
DPRD
DPRD
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook