Sekda Kalteng : Semua Perangkat Daerah Harus Menggunakan Domain kalteng.go.id

Kontribusi dari Ari Purna Prahara, 25 September 2019 13:47, Dibaca 1,687 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Prov. Kalteng) Fahrizal Fitri, S.Hut., M.P menjelaskan bahwa penggunaan domain go.id pada website Perangkat Daerah di lingkup Prov. Kalteng sebagai bentuk implementasi terhadap Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, Permenkominfo nomor 23 tahun 2013 tentang pengelolaan nama domain dan Permenkominfo nomor 5 tahun 2015 tentang registrar nama domain instansi penyelenggara negara.

"Mengingat saat ini era teknologi dan informasi yang serba canggih dan cepat, sehingga kita perlu memanfaatkan teknologi sebagai pendukung dalam menyediakan informasi masing-masing perangkat daerah kepada masyarakat," ucap Sekda Kalteng Fahrizal Fitri dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Dinas Kominfo Prov. Kalteng Ir. Herson B. Aden., M.Si.

(Baca Juga : Sekda Nuryakin Harapkan Auditorium Hindu Kaharingan Center dan Balai Basarah Induk Kaharingan Jadi Wadah Pusat Pendidikan dan Pengembangan Budaya Keagamaan Hindu di Kalteng)

Lebih lanjut pihaknya menyampaikan bahwa pentingnya informasi yang cepat dan akurat kepada masyarakat dengan menyediakan sarana komunikasi dan informasi yang dapat diakses langsung oleh masyarakat seperti ketersediannya website perangkat daerah yang terupdate dan terpercaya seperti :

1. Menampilkan media informasi dan komunikasi melalui internet, berupa kode atau susunan karakter, yang berkarakter unik untuk mewujudkan lokasi tertentu dalam internet.


2. Menampilkan media pelayanan publik dengan alamat elektronik resmi sesuai nomenklatur pelayanan publik yang dimiliki sebagai nama domain pelayanan publik.

3. Menampilkan penggunaan situs web resmi pemertintah provinsi kalimantan tengah dengan nama domain pemerintah provinsi kalimantan tengah adalah kalteng.go.id.

4. Menampilkan alamat website atau alamat internet resmi pemerintah yang dimiliki menjadi sub domain di lingkungan pemerintah provinsi kalimantan tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Mewujudkan seluruh perangkat daerah yang menggunakan domain kalteng.go.id dengan menggunakan server nama domain yang berada di wilayah NKRI.


6. Mewujudkan seluruh perangkat daerah yang menggunakan domain kalteng.go.id dengan alamat protokol atau internet ( ip address ) yang berada di wilayah NKRI.

"Dalam ketersediaan informasi yang terupdate dan terpercaya kepada masyarakat melaui website perangkat daerah, maka pemerintah provinsi kalimantan tengah menyediakan domain kalteng.go.id sebagai nama resmi domain instansi," kata Herson dalam acara sosialisasi Instruksi Gubernur Kalteng tentang penggunaan domain go.id pada website Pemprov. Kalteng, bertempat di Aula Dinas Perhubungan, Rabu (25/9).

"Melalui sosialisasi instruksi Gubernur ini diharapkan semua perangkat daerah harus menggunakan domain kalteng.go.id pada website pemerintah/perangkat daerah secara baik dan seragam dalam ketersediaan informasi kepada masyarkat," jelasnya. (ARP/Foto:Asep)

 

Ari Purna Prahara

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook