Pengaturan Jam Kerja ASN Pemprov Kalteng dan Pelaksanaan Perkuliahan UPR Selama Bencana Kabut Asap

Kontribusi dari Ari Purna Prahara, 16 September 2019 10:21, Dibaca 47 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengeluarkan surat edaran dengan Nomor : 800/431/IV/BKD tentang pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov. Kalteng) pada saat bencana kabut asap yang berbunyi :

Berkenaan dengan kabut asap semakin pekat dan udara makin tidak sehat sesuai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang dapat mengakibatkan Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) dan kondisi kesehatan masyarakat terganggu, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak.

(Baca Juga : Pemprov Kalteng Gelar Upacara Gabungan Hasupa Hasundau Dalam Rangka Peringatan HKN Ke-54)

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan kepada seluruh ASN dan tenaga kontrak di lingkup Pemprov Kalteng tanpa mengurangi semangata pelayanan kepada masyarakat serta untuk mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kerja pegawai dengan baik, perlu mengatur beberapa hal sebagai berikut :

1. Jam kerja pegawai diundur menjadi masuk pukul 08.00 WIB dan pulang tetap pukul 15.30 WIB.

2. Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, Kepala OPD dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri selama bencana kabut asap.


3. Mengurangi kegiatan diluar ruangan termasuk Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) pada hari Jum`at.

4. Apel pagi dan sore, Upacara senin serta apel gabungan ditiadakan.

5. Ketentuan ini berlaku dari tanggal 16 September 2019 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Universitas Palangka Raya (UPR) juga mengeluarkan surat edaran terkait kondisi kabut asap yang sudah sangat membahayakan di Kota Palangka Raya. Surat edaran dengan nomor : 15/UN24/LL/2019 itu berbunyi :

Menindaklanjuti hasil rapat unsur pimpinan di lingkungan UPR tanggal 15 September 2019 tentang pelaksanaan perkuliahan Mahasiswa/i terkait kondisi kabut asap yang sudah sangat membahayakan di Kota Palangka Raya, maka disampaikan kepada saudara sebagaimana perihal pokok di atas sebagai berikut :


1. Kegiatan perkuliahan diliburkan/di non aktifkan sementara, mulai hari Senin, Selasa, dan Rabu tanggal 16,17 dan 18 September 2019.

2. Selama kuliah diliburkan, diminta agar para dosen memberikan tugas sebagai pengganti jam tatap muka dalam perkuliahan.

3. Kegiatan pelayanan administrasi, bimbingan dan konsultasi tetap aktif seperti biasanya.

4. Apabila kondisi kabut asap/kualitas udara di Kota Palangka Raya sudah dalam kondisi normal maka proses belajar mengajar diaktifkan kembali sebagaimana biasanya. (ARP/Foto:RDN)

Ari Purna Prahara

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook