Walikota Bolehkan PKL Berjualan Sementara di Taman Garuda

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 13 September 2019 13:26, Dibaca 655 kali.


MMCKalteng, Palangka Raya – Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin mengadakan pertemuan dengan pengurus dan pedagang kaki lima (PKL) di Taman Garuda, Rabu (11/9/2019) malam. Pertemuan ini untuk mengetahui keinginan para PKL pasca pindah dari Jalan Katamso, karena sampai saat ini mereka belum memiliki lahan permanen untuk berjualan.

Dalam pertemuan ini walikota juga ditemani Kepala Dinas Perindusterian dan Perdagangan Kota Palangka Raya Ikhwanusin, Asisten III, Plt Kepala Dinas Perkim Palangka Raya, dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, serta Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya.

(Baca Juga : Peserta FBIM Pulang Pisau Raih Juara Lomba Lawang Sakepeng)

Dalam dialog walikota memutuskan untuk memberikan izin sementara kepada PKL untuk berjualan sementara di Taman Garuda dan setelah itu harus pindah dan gabung dengan pedagang kuliner di Jalan Yos Sudarso ujung.

Pemberian izin berjualan di Taman Garuda ini menurut walikota hanya sekitar tiga bulan, karena kalau proyek pelebaran Jalan Yos Sudarso sudah selesai, maka akhir tahun ini juga mereka harus direlokasi.

Fairid menegaskan dibolehkannya pada PKL yang rata-rata menggunakan mobil pick up ini nantinya akan dibuat peraturan sebagai dasar mereka boleh berjualan sementara di Taman Garuda.

Dalam pertemuan tersebut pihak pengelola menyebut saat ini ada sekitar 30 PKL pindahan dari Jalan Katamso. Para PKL menyambut gembira dengan kebijakan walikota tersebut. (MC. Isen Mulang)

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook