Pemprov Kalteng Lakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Dengan Kanwil BPN Prov. Kalteng dan PemKab/Kota Dengan Kantor Pertanahan se-Kalteng

Kontribusi dari Ari Purna Prahara, 12 September 2019 09:51, Dibaca 24 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Penandatanganan nota kesepakatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov. Kalteng) dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prov. Kalteng dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Prov. Kalteng dengan Kantor Pertanahan se-Prov. Kalteng, bertempat di Ballroom M. Bahalap Hotel, Kamis (12/9).

Turut hadiri Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri, S.Hut., M.P, Pimpinan KPK RI Nana Mulyana, SE., AK., CFE selaku koordinator wilayah 7, Herdra Helmijaya, SE., AK selaku koordinator strategi nasional pencegahan korupsi, Direktur Pemanfaatan Tanah Pemerintah pada Direktorat Jenderal Pemanfaatan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Drs. Iskandar Syah, MPA, Bupati/Walikota se-Kalteng, Wakil Bupati/Walikota se-Kalteng, anggota Forkopimda Prov. Kalteng, Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemprov. Kalteng, Kakanwil BPN Prov. Kalteng, serta para tamu undangan lainnya.

(Baca Juga : Pemprov Kalteng Gelar Apel Besar Setelah Libur Lebaran)

"Dasar pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka penataan dan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, akuntabel, dan transparan kedepannya. Pengelolaan aset daerah yang profesional dan modern dengan mengedepankan prinsip Good Governance," jelas Sekda Kalteng Fahrizal saat membacakan laporannya.

Lebih lanjut Fahrizal menjelaskan dasar pelaksanaan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok agraria (Lembaran Negara 1960-104, tambahan Lembaran Negara Nomor 2043). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan barang milik negara/barang milik daerah. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Tujuan dari penandatanganan nota kesepakatan diantaranya adalah :


  1. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus berbenah dan memperbaiki pengelolaan barang milik daerah dengan berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dengan mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah dan pengelolaan keuangan yang baik.
  2. Penyelesaian masalah pertanahan, pelaksanaan legalisasi kepemilikan barang milik daerah, pengembangan data pertanahan, survei, pengukuran, pemetaan tematik, pendaftaran tanah dan percepatan pensertifikatan tanah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diperlukan  peran serta dan pelibatan para pemangku kepentingan, khususnya Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah beserta perangkat dibawahnya.

Rekapitulasi tanah milik Pemprov. Kalteng berdasarkan inventarisasi dan penyerahan pelimpahan aset yang berasal dari personil, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P2D) Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng dengan rincian sebagai berikut :

  • Barang Milik Daerah : Inventaris milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, bersertifikat 796 persil dan belum bersertifikat 98 persil.

  • Barang Milik Daerah : Personil, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) se-Kabupaten/Kota, bersertifikat 130 persil dan belum bersertifikat 80 persil.

Hasil yang diharapkan antara lain :

  1. Dalam rangka pengelolaan keuangan dan barang milik daerah yang baik, efektif dan efisien guna terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 dan menuju Kalteng yang Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah, dan Harmonis (BERKAH).
  2. Peningkatan kerja sama dan pemanfaatan sumber daya manusia guna mendukung pelaksanaan percepatan program strategis pertanahan dan penyelesaian masalah pertanahan di daerah.
  3. Dalam rangka legalisasi kepemilikan barang milik daerah, mengembangkan data pertanahan, survei, pengukuran, pemetaan tematik, pendaftaran tanah, dan percepatan pensertifikatan tanah serta untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan, pemberian jaminan kepastian dan perlindungan hukum terhadap tanah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

"Dengan adanya nota kesepakatan ini, kedepannya akan semakin jelas terkait penyelesaian masalah pertanahan, pelaksanaan legalisasi kepemilikan barang milik daerah, pengembangan data pertanahan, survei, pengukuran, pemetaan tematik, pendaftaran tanah dan percepatan pensertifikatan tanah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah," kata Fahrizal. (ARP/Foto:Asep)

 

Ari Purna Prahara

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook