Rancangan APBD-P 2019 Prov. Kalteng Telah di Setujui

Kontribusi dari Ari Purna Prahara, 19 Agustus 2019 10:42, Dibaca 12 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (DPRD Prov. Kalteng) gelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019. Rapur digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng, Jalan S. Parman, No.2, Kota Palangka Raya, Senin (19/8).

Ketua DPRD Prov. Kalteng Reinhard Atu Narang selaku pimpinan sidang membuka secara langsung Rapur, diikuti dengan laporan hasil rapat badan anggaran DPRD Prov. Kalteng dengan tim anggaran Pemerintah Daerah Prov. Kalteng dalam rangka membahas rancangan perubahan APBD Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2019.

(Baca Juga : Sekda Nuryakin : Stabilisasi Harga Pangan Sebagai Upaya Pemerintah untuk Menekan Inflasi)

Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri, S.Hut., M.P dengan pimpinan DPRD Prov. Kalteng. Tentang rancangan APBD perubahan 2019, selanjutnya akan di evaluasi oleh Kemendagri RI.


Ketua DPRD Prov. Kalteng menyampaikan pidato pada penutupan masa persidangan II, sekaligus pembukaan masa persidangan III tahun sidang 2019.

Dilanjutkan dengan pidato/pendapat akhir Gubenur Kalteng yang diwakili oleh Sekda Kalteng atas penandatanganan berita acara persetujuan bersama, dan pidato penutupan masa persidangan II, sekaligus pembukaan masa persidangan III tahun sidang 2019.


"Sebagaimana telah kita saksikan bersama tadi, bahwa kita baru saja melakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 sebagai pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," ucap Sekda Kalteng saat membacakan pidato/pendapat akhir Gubernur Kalteng.

Lebih lanjut Sekda menyampaikan, penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Kalteng dengan DPRD Prov. Kalteng terhadap rancangan peraturan daerah tersebut di atas, telah melalui proses pembahasan yang konprehensif atas dasar adanya kajian, koreksi dan perbaikan dari para anggota dewan yang terhormat, mulai dari rapat konsultasi antara tim anggaran pemerintah daerah dengan panitia anggaran dewan, pendapat panitia anggaran dewan, pemandangan umum anggota dewan, laporan hasil rapat kerja komisi-komisi dewan dan terakhir adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan selanjutnya raperda tentang perubahan APBD TA 2019 ini akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta untuk dilakukan evaluasi sebagaimana Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. (ARP/Foto:ARP)

Ari Purna Prahara

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook