Arahan H. Sugianto Sabran Pada Rapat Koordinasi PPKM Mikro di wilayah Provinsi Kalteng

Kontribusi dari Widia Natalia, 24 Maret 2021 10:32, Dibaca 1,273 kali.


MMCKalteng – Kotawaringin Barat – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran menyampaikan beberapa arahan sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro atau PPKM Mikro di wilayah Prov. Kalteng pada tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan tanggal 4 April 2021. Diketahui, Gubernur Kalteng telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/24/2021 tanggal 19 Maret 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Prov. Kalteng.


“Saya minta keseriusan seluruh Bupati/Wali Kota, bersama dengan Perangkat Pemerintahan di Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Kecamatan dan Tingkat Desa/Kelurahan, didukung Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, untuk bersama-sama mensukseskan pelaksanaan PPKM Mikro di Provinsi Kalimantan Tengah. Saya yakin dengan keseriusan kita dalam melaksanakan PPKM Mikro, penyebaran covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dapat terkendali bahkan segera dapat diakhiri”, ucap H. Sugianto Sabran saat pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) PPKM di Wilayah Prov. Kalteng di Aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat, Rabu (24/03/2021).

(Baca Juga : Gubernur Kalimantan Tengah Himbau Agar Masyarakat Ciptakan Suasana Pilkada Yang Kondusif)

Gubernur H. Sugianto Sabran meminta kepada Bupati/Wali Kota, Camat, Kepala Desa dan Lurah, didukung TNI, Polri dan seluruh elemen masyarakat melaksanakan langkah-langkah strategis untuk efektifnya PPKM Mikro tersebut. Pertama, H. Sugianto Sabran minta adanya penetapan dan mengatur PPKM Mikro, pada tingkat Desa dan Kelurahan yang terdapat kasus aktif covid-19 sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Seluruh Desa dan Kelurahan yang ada kasus aktif wajib menerapkan PPKM Mikro.

“Pastikan pemetaan zonasi RT-nya dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan, kemudian laksanakan pengendaliannya dengan ketat, jangan sampai kendor. RT yang masuk kategori Zona Merah agar dengan kesadaran untuk kepentingan bersama agar di lockdown secara lokal, pembatasan dan pengawasan benar-benar dilaksanakan secara ketat”, imbuhnya.

Kedua, pelaksanaan PPKM Mikro dikoordinasikan secara intensif, dengan seluruh unsur yang ada di tingkat Desa/Kelurahan, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP,  Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya. Ketiga, mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan secara intensif dan berjenjang. Posko Desa dan Kelurahan yang belum dibentuk untuk segera dibentuk, yang telah dibentuk agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya yaitu Pencegahan, Penanganan, Pembinaan dan Pendukung Pelaksanaan Pencegahan Covid-19, begitu pula dengan Posko Kecamatan yang dibentuk untuk dapat melakukan supervisi, pelaporan dan pengawasan terhadap Posko Desa dan Kelurahan.

“Untuk Posko tingkat Desa dapat menetapkan regulasi dalam bentuk Peraturan Desa, peraturan kepala desa dan Keputusan Kepala Desa, sehingga pelaksanaan PPKM Mikro bisa dilaksanakan secara maksimal”, jelas H. Sugianto Sabran.

Keempat, pembiayaan pelaksanaan Posko Desa dan Kelurahan, dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan.

“Saya minta Bupati/WaliKota memastikan seluruh Posko Desa dan Kelurahan mendapatkan dukungan pembiayaan sesuai dengan pokok kebutuhannya. Secara khusus untuk kebutuhan hidup dasar atau bantuan sosial terhadap masyarakat yang terdampak di tingkat Desa dan Kelurahan wajib disediakan”, tambahnya.

Kelima, Gubernur meminta Bupati/WaliKota dalam melaksanakan PPKM Kabupaten/Kota supaya tegas dan terukur, dengan memperhatikan pembatasan tempat kerja/perkantoran, dengan menerapkan WFH dan WFO sebesar 50% dengan memberlakukan Protokol Kesehatan secara lebih ketat. Gubernur juga minta Perjalanan Dinas Keluar Daerah, baik oleh Instansi Pemerintah maupun oleh Perusahaan agar diatur lebih ketat lagi.

Selain itu, adanya pengaturan mengenai pembatasan kegiatan belajar mengajar untuk sementara dilakukan secara daring. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat.

Pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 50% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan dengan jam operasional restoran sampai dengan pukul 21.00 WIB dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/Mall sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Mengizinkan tempat ibadah untuk   melaksanakan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Saya minta Bupati/WaliKota meningkatkan persiapan aturan yang ketat menghadapi Libur Panjang dan Perayaan menjelang Hari Raya Paskah, Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2021. Pengalaman kita selama ini, setiap selesai libur panjang diikuti dengan peningkatan  kasus covid-19, saya minta ini menjadi pelajaran sehingga persiapan kita semakin baik”, tegas Gubernur.

Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan  secara  ketat. Saya minta Bupati/WaliKota mengatur dengan baik acara pernikahan, pertunjukan seni budaya dan kegiatan sosial budaya lainnya sehingga tidak menjadi kluster penularan covid-19 serta pengaturan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional transportasi umum.

Lebih lanjut Gubernur menyampaikan yakni meminta Bupati/WaliKota, mengintensifkan kembali sosialisasi dan pelaksanaan penerapan protokol kesehatan 4 M secara agresif dan masif, serta memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), dan tempat isolasi/karantina). Setiap Kabupaten/Kota wajib memiliki fasilitas ICU sehingga tidak selalu merujuk ke Rumah Sakit Doris Sylvanus.

Terakhir, orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai tersebut meminta Bupati/WaliKota meningkatkan pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan Hukum dengan tegas dan Humanis yang dilaksanakan oleh TNI, POLRI dan Satpol PP.

Hadir secara langsung di Aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat diantaranya Bupati Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah, Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasari, Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng H. Darliansjah, Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalteng Suyuti Syamsul, Plt. Kepala Dinas Sosial Prov. Kalteng Rian Tangkudung, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kalteng Yulindra Dedy dan Plt. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Kalteng Sutoyo. Hadir secara virtual Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya, Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Fahrizal Fitri, Jajaran Pemerintah Daerah se-Kalteng serta unsur Forkopimda.(WDY/Foto:Duan)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook