TPS 3R Ikhlas Mamangun Diresmikan

Kontribusi dari Gusti Mahfuz, 12 Februari 2018 12:37, Dibaca 5 kali.


MMCKalteng - Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT meresmikan langsung Pemanfaatan Tempat Pengelolaan Sampah “Reduce – Reuse – Recycle” (TPS 3R) Kelompok Swadaya Masyarakat “Ikhlas Mamangun” Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Senin (12/2) siang, di Jalan Pemuda Km 5,5, Gang Sosial, Kelurahan Selat Utara.

Kegiatan tersebut dilaksanakan atas kerja sama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas dengan Satker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PSPLP) Provinsi Kalimantan Tengah.

(Baca Juga : Penutupan Festival Palangka Dan Pemilihan Parpipar Kota Palangka Raya)

Tampak hadir, Perwakilan Satker PSPLP Provinsi Kalteng Roy Marthen ST, Plt Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas Septedy, Kepala Dinas DLH Kapuas H M Saleh Makki, Kepala SOPD Lingkup Pemkab Kapuas, Camat Selat, Lurah Selat Utara, Lurah Selat Dalam, para Ketua RT dan para undangan.

Bupati Kapuas mengatakan, dengan adanya TPS 3R dapat membantu untuk mengurangi sampah atau volume sampah dan bisa dimanfaatkan dengan baik. “Saya harapkan bertumbuh dan menjamur di kota ini ke depannya. Mari kita bersama-sama memanfaatkan sampah yang bisa bermanfaat untuk kita,”kata Ben Brahim.

Dalam kesempatan itu, ia berpesan pada tanggal 27 Juni 2018 akan dilakukan Pemilukada 2018. Untuk itu, ia meminta kepada semua masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanaan serta terus mengikat tali silahturahmi dan persaudaraan yang sudah terjalin luar biasa.

Ditempat yang sama, Plt Kadis PUPRPKP dalam laporannya mengungkapkan, TPS 3R “IKHLAS MAMANGUN” Kelurahan Selat Utara merupakan infrastruktur terbangun dari Program Pembangunan TPS 3R Berbasis Masyarakat Direktorat PPLP Ditjen Cipta Karya Kementerian PURP yang dana pembangunannya disalurkan melalui Satker PSPLP Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2017.

“TPS 3R ini merupakan TPS 3R yang kedua yang terbangun di Kabupaten Kapuas, sebelumnya pada tahun 2016 telah dibangun TPS 3R di Desa Bungai Jaya Kecamatan Basarang,”ungkapnya.

Program TPS 3R bertujuan untuk mengurangi kuantitas sampah yang akan diolah secara lebih lanjut di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah dan berperan dalam menjamin semakin sedikitnya kebutuhan lahan untuk penyediaan TPA sampah di perkotaan (yang masuk TPA hanya residu sampah).

Kemudian, lanjut dia sebagai bentuk dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas bersama dengan Program NUSP Direktorat PKP Ditjen, Cipta Karya Kementerian PUPR sudah mereplikasikan TPS 3R Tahun 2017 di Kelurahan Murung Keramat dan Kelurahan Selat Dalam sehingga total TPS 3R di Kabupaten Kapuas berjumlah 4 unit.(hmskominfo)

Gusti Mahfuz

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook