Disdik Keluarkan Edaran Jam Masuk Sekolah Diundur

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 09 Agustus 2019 10:10, Dibaca 934 kali.


MMCKalteng, Palangka Raya – Kabut asap imbas dari sejumlah peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), yang terjadi di Kota Palangka Raya, tampaknya mulai berdampak terhadap kualitas udara di Kota Palangka Raya. Bahkan, kekhawatiran dampak asap bagi kesehatan masyarakat, terlebih bagi kalangan pelajar mulai dirasakan.

“Kami telah melakukan rapat koordinasi, terutama  untuk mengambil langkah antisipasi terkait kabut asap ini. Salah satunya  dengan mengurangi jam pelajaran serta memundurkan jam masuk sekolah,”ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Sahdin Hasan, Kamis (8/8/2019).

(Baca Juga : Bupati Hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun)

Kebijakan mengurangi jam pelajaran serta memundurkan jam masuk sekolah kata Sahdin, tentu setelah melalui pertimbangan, yakni  memperhatikan kondisi udara di Kota Palangka Raya berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang cenderung  kategori tidak sehat.

“Maka itu jam masuk sekolah diundur yang semula masuk mulai pukul 06.30 WIB menjadi pukul 07.00 WIB telah diberlakukan berdasarkan surat edaran per 6 Agustus lalu,”jelasnya.

Sedangkan untuk pengurangan jam pelajaran  lanjut Sahdin, maka akan dilihat dari  pengaturan durasi per jam pelajaran. Yaitu  untuk jenjang SD, semula 35 menit menjadi 25 menit. Begitupun untuk jenjang SMP, semula 40 menit menjadi 30 menit.

Masih dalam kebijakan berikutnya sambung Sahdin, maka pihak sekolah diminta untuk menghentikan sementara pelaksanaan upacara bendera dan senam pagi.

“Intinya, proses pembelajaran yang berlangsung di luar ruangan seperti, praktik olah raga atau kegiatan lain yang berbentuk kegiatan fisik di lapangan agar ditiadakan dan diganti dengan pembelajaran teori di dalam ruang kelas,”jelasnya.

“Tak kalah penting diingatkan para peserta didik diwajibkan mengenakan masker,”ingatnya menekankan.

Disampaikan Sahdin, edaran ataupun ketentuan dalam pengaturan mengurangi jam pelajaran serta memundurkan jam masuk sekolah tersebut,  berlaku selama kabut asap. apabila kabut asap sudah berhenti maka proses belajar mengajar kembali seperti biasa.

Ditanya, dengan kondisi kabut asap yang terus menyaput wilayah Kota Palangka Raya,apakah pada saatnya nanti ada kebijakan untuk meliburkan  kegiatan belajar peserta didik, menurut Sahdin, pihaknya belum bisa memutuskan akan hal tersebut.

“Kabut asap dalam beberapa pekan terakhir ini terus terjadi.  Namun hingga saat ini dampaknya tidak  sampai menghambat proses kegiatan belajar mengajar,” tandasnya.  (MC. Isen Mulang)

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook