Sekilas Info
Kontribusi dari Martiana Winarsih, 03 Oktober 2019 20:03, Dibaca 7 kali.
MMCKalteng, Palangka Raya – Acara temu wajib pajak dan sosialisasi peraturan daerah Kota Palangka Raya tentang Pajak dan Retribusi daerah tahun 2019 oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya di Ballroom M Bahalap Hotel Jalan RTA Milono Km 1,3 Palangka Raya, Kamis (3/10/2019).
(Baca Juga : Lapas Palangka Raya Rayakan Natal Bersama Warga Binaan)
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Nyta Bianyta Rezza dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilakukan dalam bentuk Talkshow dimana narasumber akan memaparkan seluruh materi kepada para peserta, setelah itu akan dilanjutkan dengan tanya jawab peserta kegiatan, yang terdiri dari para wajib pajak daerah dan notaris/PPAT di wilayah kerja Kota Palangka Raya”.
Tujuan kegiatan ini adalah memberikan informasi pertama tentang ketentuan dan kewajiban Perpajakan dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya, kedua memberi pemahaman kepada wajib pajak tentang pentingnya membayar Pajak dan Retribusi daerah untuk pelaksanaan pembiayaan pembangunan dan ketiga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menjalankan usahanya yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak dan Retribusi Daerah.
Selain itu pada hari ini akan diberikan penghargaan dan hadiah dari Bapak Walikota Palangka Raya kepada 15 Peserta wajib Pajak yang taat, aktif dan tepat waktu dalam membayar pajak daerah. Yang terdiri dari kategori Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Mineral buka Logam dan Bebatuan, Wajib Pajak Parkir dan Wajib Pajak Hiburan. (MC. Isen Mulang)