KPK Membuat Aplikasi Khusus dalam Rangka Pencegahan Korupsi

Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 08 Juli 2019 17:45, Dibaca 14 kali.


MMCKalteng - Gunung Mas – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Rapat Evaluasi dan Revisi Rencana Aksi Pencegahan Korupsi melalui Inspektorat Kabupaten Gunung Mas bertempat diruang rapat lantai I Kantor Bupati Kabupaten Gunung Mas, Senin (8/76/2019) pagi.

Rapat Evaluasi dan Revisi Rencana Aksi Pencegahan Korupsi dibuka oleh Sataf Ahli Bupati Gunung Mas Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan dr. Makmur Ginting, M.Kes, dalam sambutannya menurutnya kegiatan rapat ini sangat penting untuk kita kedepan. Sebenarnya yang kita kerjakan ini bukan barang baru supaya hasilnya lebih terjamin maka dibuat sistem pengontrolan yang lebih terpusat dan secara online.

(Baca Juga : Penampilan Peserta Pesparawi Memukau Penonton)

Progresnya setiap waktu setiap bulan bisa dilihat aplikasi seperti ini, untuk mengevaluasi diri kita seberapa jauh kita sudah melakukan kegiatan yang sudah kita laksanakan selama ini,  tetapi hasilnya masih belum maksimal, terpaksa diambil alih oleh KPK untuk preasure lebih serius selama   untuk kemajuan kita bersama.


“Dengan demikian waktu demi waktu tidak akan mungkin ada lagi akan bisa terlewatkan dan manfaatkan dengan baik. Sehingga semuanya itu berjalan seirama mulai dari kita Eksekutif sampai ke Legislatif, kadang-kadang bukan kendala pada kita tetapi kendalanya di area lain yang ada penekanannya disini menjadi lebih baik, contoh perencanaan penganggaran APBD ini semua dilihat oleh semua orang,” ujarnya.

Inspektur Kabupaten Gunung Mas Luis Eveli, SSTP., M.A.P menjelaskan, berkaitan dengan surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Surat KPK RI Bidang Pencegahan Nomor : B/3295/KSP.00/10.16/04.16/03/2019 tanggal 9 April 2019, perihal Update Progres Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi melalui Aplikasi MCP Korsupgah, bahwa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas perlu membuat rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Tahun 2019-2020 serta perlu adanya Revisi Rencana Aksi Dearah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terintegrasi melalui Aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) Korupsi KPK.

“Munculnya rencana aksi KPK, ini tidak barang baru karena memang sebetulnya indikator rencana aksi yang didorong oleh KPK ini sebetulnya jauh hari sudah berjalan semenjak tahun 2004-2005, dulu kegiatan ini dilaporkan pertiga bulan ke Kepala Staf Presiden (KSP), namun beriring waktu sampai dengan 2017 awal, ternyata program yang dibuat Pemerintah ini untuk mengantisipasi khusnya dalam hal pencegahan korupsi tidak berjalan efektif pada saat dipegang oleh KSP,” ungkapnya.

Saat ini berdasarkan program dari KPK, KPK membuat program yang ada kaitannya dengan pencegahan korupsi yaitu monitoring melalui Aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP). Aplikasi ini sebetulnya mengadopsi kegiatan yang sudah berjalan di KSP tadi termasuk indikator-indikator instansi terkait. Pengambilannya selama ini tidak efektif hanya dilaporkan melalui BP3D tiga bulan sekali. Hampir setiap daerah tidak terlalu serius meningkatkan keinginan dari pemerintah sehingga 2017 kegiatan ini murni di over take dari  staf Kepresidenan dikelola oleh KPK.

“Untuk itu, tahun 2019 keingian KPK mendorong kembali progres dari realisasi rencana aksi KPK ini, sehingga pada hari ini sebetulnya keinginan kita, pada saatnya ditetapkan rencana aksi dan rencana strategis pencegahan korupsi, ini ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Ketua DAD,” pungkasnya.  

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook