Potensi Lingkungan dan Program Pembelajaran Muatan Lokal Budaya Kurikulum PAUD

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 29 Juli 2019 14:45, Dibaca 5 kali.


MMCKalteng, Palangka Raya – Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Inisiatif Pemerintah Kota Palangka Raya Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Ruang Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Sabtu (27/7/2019).

Ketua Badan Pembentukan Perda Kota Palangka Raya, Dra. Anna Agustina Elsye mengatakan pembahasan di tingkat dewan tersebut untuk menegaskan dan memeriksa dan mengevaluasi dari isi draf RAPERDA tersebut.

(Baca Juga : Upaya Tingkatkan Pengembangan Iklim Penanaman Modal, DPMPTSP Kobar Lakukan Pendataan Potensi Investasi Daerah di Tingkat Desa)

Kurikulum dan strategi pembelajaran jadwal dan waktu penyelenggaraan PAUD jenjang TK/RA/BA sesuai kalender pendidikan dengan waktu pertemuan paling sedikit 2,5 (dua koma lima) jam pelajaran per hari selama 6 (enam) hari dalam satu minggu dan untuk jawdal maupun waktu penyelenggaraan TPA disesuaikan dengan kebutuhan anak dan orang tua.

Penyelenggaraan PAUD berpedoman pada kurikulum yang berlaku dan kurikulum tingkat  satuan pendidikan yang bersumber dari standar tingkat pencapaian perkembangan anak tersebut. Metode pembelajarannya dilakukan dengan menggunakan pendekatan yang berpusat pada pencapaian tahap perkembangan peserta didik.

Kurikulum Paud dapat berisi muatan lokal Budaya maupun bahasa Dayak (lokal), pendidikan karakter akhlak mulia dengan memperhatikan potensi lingkungan dan program pembelajaran untuk TK minimal 1 tahun atau paling lama 2 tahun, lama pendidikan KB dan satuan sejenis adalah 1 tahun atau paling lama 3 tahun, lama pendidikan TPA sesuai kebutuhan, ucapnya. (MC Isen Mulang)

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook