PPID Utama Pemkot Lakukan Supervisi PPID Pembantu Kecamatan Bukit Batu

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 03 Juli 2019 11:42, Dibaca 810 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – PPID Utama Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan supervisi kepada PPID Pembantu Kecamatan Bukit Batu, Selasa ( 2/7/2019) di ruang kerja Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya.

PPID Pembantu Kecamatan Bukit Batu, Kartanto,S.T yang juga menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Bukit Batu membawa serta Operator PPID Pembantu, Yohanes Ekko Pratama, A. Md dan Musyandre,  A. Md.

(Baca Juga : SMP Muhammadiyah Kota Palangka Raya Mulai Berbenah Untuk Menjadi Sekolah Adiwiyata)

Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Diskominfo selaku PPID Utama Pemerintah Kota Palangka Raya dalam hal ini sebagai penanggung jawab teknis Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik yang mempunyai tugas salah satunya adalah memberikan supervisi teknis tentang pelayanan informasi publik dan pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah.

Disamping itu juga sebagai tindaklanjut dari hasil monev PPID lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya yang telah dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2019 lalu di Ruang Rapat Rahan Pumpung Hapakat Bappeda Kota Palangka Raya.

Kasi Pengelolaan Informasi Publik, Faradina Triwidiastuti, S.Kom selaku pelaksana teknis PPID Utama perlu melakukan supervisi mengingat masih ada beberapa PPID Pembantu yang memerlukan pendampingan dalam pengklasifikasian Daftar Informasi Publik (DIP)  yang harus disediakan oleh masing-masing badan publik dan wajib diupload di website ppid@palangkaraya.go.id.

Disampaikan Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik,  Martiana Winarsih, S.S,MA selaku penanggung jawab teknis PPID Utama Pemerintah Kota Palangka Raya, kegiatan ini sebagai upaya mendorong Badan Publik lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya seperti yang diamanatkan dalam Undang – Undang nomor  14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan, jelasnya.(MC. Isen Mulang)

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook