Wali Kota Keluarkan Edaran Larangan Membakar Lahan

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 02 Juli 2019 11:42, Dibaca 8 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Mulai hari ini 1 Juli 2019 Walikota Palangka Raya mengeluarkan surat edaran berisi imbauan agar masyarakat tidak membakar hutan dan lahan (Karhutla).

Surat edaran ini menurut Plt Kepala BPBD Kota Palangka Raya, Supriyanto berlaku selama musim kemarau 2019, karena itu camat dan lurah diminta untuk mensosialisasikan.

(Baca Juga : Cegah Korupsi, KPK RI Adakan Sosialisasi di Barsel)

“Lurah juga wajib meneruskan surat edaran ini kepada RT agar bisa disampaikan untuk warganya,” ucap Supriyanto saat memimpin Rakor Tim Satgas Karhutla, Senin (1/7/2019).

Menurutnya dengan dikeluarkan surat edaran ini merupakan salah satu aksi dari Tim Satgas Karhutla guna mengurangi potensi kebakaran lahan di Palangka Raya.

“Surat edaran ini merupakan cara yang efektif, efisien, dan sederhana untuk melakukan pencegahan Karhutla dan diharapkan masyarakat bisa mengikutinya,” sebutnya.

Dengan dikeluarkannya surat edaran walikota ini bukan berarti maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tidak berlaku, namun maklumat tersebut tetap berlaku. (MC. Isen Mulang)

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook