Gubernur Lakukan Evaluasi Secara Berkala Terhadap Kinerja Semua Pejabat di Lingkup Pemprov. Kalteng

Kontribusi dari Ari Purna Prahara, 27 Juni 2019 20:23, Dibaca 1,089 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran menyampaikan bahwa pemberlakuan peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan tindak lanjut dari undang-undang ASN, sekaligus sebagai komitmen untuk penyelenggaraan manajemen ASN berbasis "Sistem Merit".

"Pengaturan Manajemen PNS melalui peraturan pemerintah ini bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktek KKN, dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik serta tugas pemerintahan dan pembangunan," ucap Gubernur dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri, S.Hut., M.P.

(Baca Juga : Hadiri Pengukuhan dan Peresmian Gedung Kantor Perwakilan BI Kalteng, Wagub Edy Pratowo Ajak Satukan Langkah Untuk Memajukan Pembangunan dan Perekonomian Daerah)


Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov. Kalteng) menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah janji pejabat administrator dan pejabat pengawas (eselon III dan eselon IV) di lingkungan Pemprov. Kalteng, bertempat di Aula Eka Hapakat, Kamis (27/6).

"Sehubungan dengan proses pembinaan kepegawaian di Provinsi Kalimantan Tengah, tentunya juga mengacu pada regulasi tersebut, karena itu saya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) secara berkala melakukan evaluasi terhadap kinerja semua pejabat di lingkup Pemprov. Kalteng serta semua PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.


Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini menyampaikan bahwa berdasarkan pertimbangan pada objektifitas, kompetensi, kualifikasi, syarat jabatan, penilaian terhadap prestasi kerja, kepemimpinan, kerjasama, kreatifitas tanpa membedakan gender, suku, agama, RAS dan golongan, menjadi dasar menentukan keputusan dan kebijakan dalam proses pembinaan ASN, terukur dalam hal promosi dan mutasi. (ARP/Foto:Asep/xcv)

 

 

Ari Purna Prahara

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook