Anggota DPRD Kota Palangka Raya Terpilih Dilantik 14 Agustus 2019

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 26 Juni 2019 15:08, Dibaca 1,692 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Sisa masa jabatan anggota DPRD Kota Palangka Raya periode 2014-2019 tinggal 50 hari lagi. Masa jabatan mereka berakhir per 14 Agustus 2019.

Sesuai tanggal kalender itu pula, maka para calon anggota DPRD Kota Palangka Raya terpilih hasil pemilu legislatif 17 April 2019 akan dilantik 14 Agustus 2019.

(Baca Juga : Sosialisasi Implementasi Cash Management System di Gelar)

Sekretaris DPRD Kota Palangka Raya, Sitti Masmah mengatakan pelantikan anggota dewan hasil pemilu 2019 baru bisa dilantik jika sudah menerima keputusan dari KPU.

“Sampai saat ini kami belum menerima hasil penetapan dari KPU, namun sesuai periodenya masa jabatan anggota dewan saat ini akan berakhir 14 Agustus,” kata Sitti, Selasa (25/6/2019).

Meski demikian pihak sekretariat DPRD sudah siap melaksanakan pelantikan anggota dewan nanti pada saatnya, karena anggaran pelantikan pun sudah disiapkan dalam APBD 2019.

Saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Palangka Raya terkait pelantikan, karena nantinya surat penetapan dari KPU akan disampaikan ke pemko dan selanjutnya diteruskan ke sekretriat DPRD. (MC. Isen Mulang)

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook