Perkim Stop Penindakan Perda Sampah

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 21 Juni 2019 14:06, Dibaca 34 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Untuk sementara ini Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan yang dijalankan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Palangka Raya di stop.

Sesuai Perda tersebut untuk penegakan perda harus ada petugas yang berwenang menindak yakni penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) namun Perkim tidak memiliki.

(Baca Juga : Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Provinsi Kalteng)

Padahal menurut Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Imbang Triadmaji tahun ini anggaran penegakkan Perda sudah dialokasikan, namun petugasnya PPNS pada Dinas Perkim tidak ada.

“Anggaran maupun bidang persampahan ada pada kami, namun karena kami tidak mempunyai PPNS, maka penegakkan perda kami tiadakan dan kami fokus sosialisasi saja,” sebutnya.

Penegasan ini disampaikan karena dinasnya dinilai kurang memperhatikan masalah persampahan saat rapat kick off meeting percepatan pembangunan sanitasi permukiman di Ruang Rapat Bappeda Kota Palangka Raya, Kamis (20/6/2019).

Karena itu Imbang berencana mengusulkan revisi Perda tersebut sehingga nantinya dinasnya tidak lagi mengurusi kegiatan penegakkan Perda No 1 Tahun 2017, tapi cukup dilakukan oleh Satpol PP saja. (MC. Isen Mulang)

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook