Pemkab Gumas Dorong Terbentuknya Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Kabupaten Gunung Mas

Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 21 Oktober 2021 11:43, Dibaca 18 kali.


MMCKalteng - Gunung Mas – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar kegiatan Sosialisasi Regulasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Tahun 2021 secara virtual melalui zoom meeting.

“Pelaksanaan sosialisasi yang diselenggarakan hari ini merupakan bukti nyata pemerintah Kabupaten Gunung Mas, mendorong keberadaan masyarakat hukum adat yang didasari oleh peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” kata Sekda Gumas Yansiterson saat menyampaikan sambutan Bupati, di ruang rapat lantai 1 kantor Bupati, Kamis (21/10/2021).

(Baca Juga : Kobar Expo Tahun 2022 Resmi Ditutup)

Sekda menjelaskan, Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Indonesia secara faktual sudah ada sejak zaman nenek moyang kita sampai saat ini. MHA adalah kesatuan masyarakat bersifat teritorial dan genealogis yang memiliki kekayaan sendiri, memiliki warga yang dapat dibedakan dengan warga masyarakat hukum lain, dan dapat bertindak ke dalam atau ke luar satu kesatuan hukum yang mandiri.


Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan landasan dasar dimana ditegaskan keberadaan MHA tersebut, pada pasal 18B ayat (2) UUD 1945, sebagai hasil amandemen kedua, masyarakat bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan MHA beserta hak tradisionalnya.

“Saya sampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah membangun pembelajaran bersama tentang Peraturan dan perundang-undangan yang mengakui Masyarakat Hukum Adat,” ungkap Yansiterson. 

“Saya tegaskan kembali agar kita sebagai pengambil kebijakan di Kabupaten Gunung Mas dapat bersatu padu mendorong terbentuknya Masyarakat Hukum Adat di wilayah-wilayah kecamatan/desa di Kabupaten Gunung Mas,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gumas Yohanes Tuah mengatakan, pemerintah Kabupaten Gumas sudah menetapkan panitia pembentukan MHA. Ditambahkan Yohanes, dalam perkembangan dari kinerja yang dilakukan oleh panitia MHA Kabupaten Gumas belum dapat dilakukan secara maksimal, hal ini mengingat terbatasnya sumber pendanaan maupun sumber daya manusia yang mengayominya.

Pemerintah Kabupaten Gumas masih dalam proses identifikasi, verifikasi, dan validasi dari usulan MHA yang pada saat ini ada 5 usulan MHK dari kecamatan/desa yang ada. “Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kerja sama dari Yayasan Pemberdayaan dan Pengkajian Masyarakat dan Masyarakat Adat Kalimantan (YPPMMA-KT) yang telah memfasilitasi sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik,” pungkasnya. (Iswanto / Foto: Iswanto)

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook