Retail Modern Berdiri Tetap Mengacu Perda

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 18 Juni 2019 14:13, Dibaca 33 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangka Raya, Ikwanuddin mengatakan, pendirian retail modern, seperti Alfamart dan Indomaret pada titik kawasan penduduk, tetap mengacu ketentuan dan aturan pemerintah daerah.

“Seperti halnya untuk Kota Palangka Raya, dimana ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur berdirinya retail modern,” ungkapnya, Senin (17/6/2019).

(Baca Juga : Hindari Loss Profit, KUD Karya Tani Lakukan Replanting dengan Metode Ini)

Meski tidak bisa menyebutkan perda nomor dan tahun berapa yang dimaksud, namun menurut Ikhwanuddin, perda itu menjadi aturan serta ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Terutama bagi retail modern berjejaring.

“Perda mengatur ketentuan serta batasan, dimana retail bisa berdiri pada jarak atau radius yang sudah ditentukan. Sebut saja jauh dari area usaha kecil, seperti warung atau kios,” tuturnya.

Sementara menyusul adanya spanduk penolakan berdirinya Alfamart dan Indomaret di komplek Jalan Kecipir Palangka Raya baru-baru ini, kata Ikhwanuddin, pihaknya belum sepenuhnya mengintervensi berdirinya ritel modern di suatu wilayah.

“Intinya retail modern seperti Alfamart dan Indomaret bisa berdiri sepanjang sesuai dengan aturan yang sudah dimuat dalam Perda Kota Palangka Raya,” tegasnya lagi.

Sedangkan kata dia, jika ada retail yang tidak memenuhi syarat dan membuat resah masyarakat sekitar maka hal tersebut perlu lebih di komunikasikan lagi.

Perlu diketahu ungkap Ikhwanuddin, untuk perizinan pendirian ritel modern di Palangka Raya saat ini bukan lagi kewenangan Disperindag, melainkan sudah ditangani oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Palangka Raya.

Namun begitu Disperindag ucap dia, tetap berperan dalam menjalankan ketentuan serta batasan pendirian ritel berdasarkan perda yang ada. (MC. Isen Mulang)

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook