Sekilas Info
Kontribusi dari Ari Purna Prahara, 13 Juni 2019 09:56, Dibaca 479 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Prov. Kalteng) Fahrizal Fitri, S.Hut., M.P menyambut baik atas terselenggaranya sosialisasi Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 11 T ahun 2018 tentang penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi di lingkungan Pemprov. Kalteng.
"Sosialisasi ini memberikan bukti perhatian kita yang sangat besar pada perkembangan TIK yang sedang terjadi, khususnya dalam pengamanan informasi publik", ucap Fahrizal dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Yuas Elko, S.Sos., M.Si.
(Baca Juga : Plt. Sekda H.M Katma F. Dirun Sampaikan Pidato LKPJ Gubernur Kalteng Akhir Tahun Anggaran 2024 )
Lebih lanjut Sekda menyampaikan bahwa seiring dengan tuntutan tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan informasi, sehingga perlu kemampuan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat termasuk pengelolaan dan pengamanan informasi publik.
"Dengan terlaksananya sosialisasi Pergub Nomor 11 ini saya menghimbau dan mengharapkan kerjasama seluruh SOPD yang ada di lingkungan Pemprov. Kalteng dengan Diskominfo Prov. Kalteng dalam meningkatkan pengamanan informasi milik Pemprov maupun Kabupaten/Kota", ucapnya.
Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi di lingkungan Pemprov. Kalteng digelar oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (Diskominfo Prov. Kalteng), pada hari Kamis, (13/6).
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Aula Dinas Perhubungan Prov. Kalteng, Kamis (13/6/2019) dan diikuti oleh Kepala Diskominfo Kabupaten/Kota se-Kalteng, pejabat eselon III dari SKPD dilingkungan Pemprov. Kalteng, serta OPD terkait. (ARP/Foto:ASEP)